Dianjurkan mengucapkan setelah doa tersebut,

اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ.

“Ya Allah limpahkanlah shalawat dan salam kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad.”karena terdapat dalam riwayat an-Nasa`i dalam hadits di atas dengan sanad hasan,

وَصَلَّى اللهُ عَلَى النَّبِيِّ .

“…dan semoga Allah bershalawat atas Nabi.” (Dhaif: Diriwayatkan oleh an-Nasa`i, ibid, no. 1745, dari jalan Musa bin Uqbah, dari Abdullah bin Ali, dari al-Hasan bin Ali… lalu dia menyebutkannya.

Ini adalah sanad dhaif: Abdullah bin Ali, jika dia adalah anak al-Husain bin Ali bin Abu Thalib, maka al-Hasan telah wafat sebelum ia dilahirkan, jadi sanadnya terputus. Jika bukan, maka dia adalah rawi majhul yang tidak diketahui. Oleh karena itu al-Iz bin Abdus Salam berkata, “Shalawat kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam dalam qunut tidak shahih.” Ia didhaifkan oleh al-Qasthalani, al-Asqalani, az-Zarqani dan al-Albani).

Sahabat-sahabat kami berkata, “Apabila dia berqunut dengan qunut Umar bin al-Khaththab, maka hal itu juga baik, di mana Umar melakukan doa qunut pada shalat Shubuh setelah ruku’ dengan mengucapkan,

اَللّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ، وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَلاَ نَكْفُرُكَ، وَنُؤْمِنُ بِكَ، وَنَخْلَعُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اَللّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، نَرْجُوْ رَحْمَتَكَ، وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ الْجِدَّ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ. اَللّهُمَّ عَذِّبِ الْكَفَرَةَ، الَّذِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِكَ، وَيُكَذِّبُوْنَ رُسُلَكَ، وَيُقَاتِلُوْنَ أَوْلِيَاءَ كَ. اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوْبِهِمُ اْلإِيْمَانَ وَالْحِكْمَةَ، وَثَبِّتْهُمْ عَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ a، وَأَوْزِعْهُمْ أَنْ يُوْفُوْا بِعَهْدِكَ. الَّذِي عَاهَدْتَهُمْ عَلَيْهِ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ إِلـهَ الْحَقِّ، وَاجْعَلْنَا مِنْهُمْ.

‘Ya Allah, sesungguhnya kami memohon pertolongan dan ampunan kepadaMu, kami tidak kufur kepadaMu, kami beriman kepadaMu dan kami berlepas diri dari orang-orang yang meng-ingkari sifat-sifatMu. Ya Allah, kepadaMu kami menyembah, untukMu kami melakukan shalat dan sujud, kepadaMu kami berusaha dan bersegera (kembali), kami mengharapkan rahmatMu, kami takut kepada siksaMu. Sesungguhnya siksaanMu akan menimpa orang-orang kafir. Ya Allah azablah orang-orang kafir yang menghalanghalangi dari jalanMu, yang mendustakan rasul-rasul-Mu dan yang memerangi kekasih-kekasihMu. Ya Allah, ampunilah orang-orang Mukmin, laki-laki dan perempuan, orang-orang Muslim laki-laki dan perempuan, perbaikilah hubungan di antara mereka, satukanlah hati mereka, jadikanlah iman dan hikmah di dalam hati mereka, teguhkanlah mereka di atas ajaran Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam , (Di naskah lain, “RasulMu) bimbinglah mereka agar mereka menunaikan janjiMu di mana Engkau telah mengambilnya atas mereka, berilah mereka kemenangan atas musuhMu dan musuh mereka, wahai Tuhan yang Mahabenar, jadikanlah kami termasuk dari mereka’.” (Shahih secara mauquf dhaif secara marfu’: Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq no. 4968 dan 4969; Ibnu Abi Syaibah no. 7026, 7027, 7030 dan 7031, ath-Thahawi 1/249-250, al-Baihaqi 2/210-211: dari beberapa jalan, dari Umar dengan hadits tersebut secara mauquf dengan panjang lebar dan ada juga dengan singkat, sebagian sanadnya secara sendiri shahih, bagaimana jika bersatu? Doa ini datang dari jalan-jalan periwayatan lain dari sejumlah sahabat dan tabi’in, maka seakan-akan mereka mengambilnya dari Umar Radiyallahu ‘Anhu.

Doa ini diriwayatkan secara marfu‘, ia diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam ad-Du’a` no. 750, dari hadits Ali secara marfu’ dengan sanad yang lemah sekali, diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dalam al-Marasil no. 89, al-Baihaqi 2/210: dari hadits Khalid bin Abu Imran dari Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam secara mursal dengan sanad dhaif).

Ketahuilah bahwa yang diriwayatkan dari Umar adalah, عَذِّبْ كَفَرَةَ أَهْلِ لْكِتَابِ “Azablah orang-orang kafir ahli kitab.” Hal itu karena perang mereka pada waktu itu melawan orang-orang kafir Ahli Kitab. Adapun hari ini, maka yang dipilih adalah, عَذِّبِ الْكَفَرَةَ “Azablah orang-orang kafir,” karena ia lebih umum. Ucapannya, نَخْلَعُ yakni kami meninggalkannya. يَفْجُرُكَ yakni mengingkari sifat-sifatMu. نَحْفِدُ dengan fa’ dibaca kasrah yakni bersegera. الْجِدَّ dengan jim dibaca kasrah yakni benar. مُلْحِقٌ dengan ha’ dibaca kasrah menurut bahasa yang masyhur, ada pula yang membacanya fathah, ia disebutkan oleh Ibnu Qutaibah dan lainnya. ذَاتَ بَيْنِهِمْ yakni perkara dan hubungan mereka. وَالْحِكْمَةَ yaitu semua yang mencegah keburukan. وَأَوْزِعْهُمْ yakni ilhamkanlah kepada mereka. وَاجْعَلْنَا مِنْهُمْ yakni termasuk orang-orang dengan sifat demikian.

Sahabat-sahabat kami berkata, “Dianjurkan menggabungkan antara qunut Umar dengan apa yang sebelumnya (Al-Hafizh dalam Amal al-Adzkar 2/307 – Futuhat berkata, “Dalam hal ini aku tidak menemukan sebuah hadits.” Yakni tidak ada dasarnya dari sunnah). Apabila digabungkan, maka yang shahih adalah diakhirkannya qunut Umar. Jika tidak digabungkan, maka yang dipilih adalah yang pertama. Dianjurkan menggabungkan di antara keduanya apabila dia adalah munfarid atau imam bagi orang-orang tertentu yang berkenan dengan doa yang panjang.” (Semua ini berdasar kepada disyariatkannya qunut Shubuh dengan doa yang telah dikenal dan aku telah jelaskan tentangnya). Wallahu a’lam.

Ketahuilah bahwa qunut tidak harus dengan doa tertentu menurut pendapat yang terpilih, dengan doa apa saja dia ucapkan qunut telah dilakukan. Seandainya dia berqunut dengan ayat atau beberapa ayat al-Qur`an yang mengandung doa, maka dia telah melakukan qunut, hanya saja yang lebih utama adalah doa yang dihadirkan oleh Sunnah. Sebagian kawan kami berpendapat bahwa qunut harus dengan doa tertentu selainnya tidak (Yang benar lagi terpilih adalah pendapat yang pertama berdasarkan dalil yang telah aku jelaskan).

Ketahuilah dianjurkan bagi imam mengucapkan, اللّهُمَّ اهْدِنَا… “Ya Allah berilah petunjuk kepada kami….”, dengan ‘kami’ yang menunjukkan jamak, begitu pula yang lain. Seandainya dia mengucapkan, اللّهُمَّ اهْدِنِي “Ya Allah berilah petunjuk kepadaku,” maka dia telah melakukan qunut, tetapi ini makruh bagi seorang imam, karena mengkhususkan doa bagi diri sendiri.

Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan at-Tirmidzi dari Tsauban Radiyallahu ‘Anhu , dia berkata, Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

لاَ يَؤُمُّ رَجُلٌ قَوْمًا، فَيَخُصُّ نَفْسَهُ بِالدُّعَاءِ دُوْنَهُمْ فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْ.

“Tidak ada seorang hamba yang menjadi imam bagi suatu kaum lalu dia mengkhususkan doa untuk dirinya tanpa mereka. Apabila dia melakukan itu, niscaya dia telah mengkhianati mereka.” (Hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad 5/280; Ibnu Majah, Kitab Iqamat ash-Shalah, Bab La Yakhushshu al-Imam Bi ad-Du’a`, 1/298, no. 923; Abu Dawud, Kitab ath-Thaharah, Bab Ayushalli ar-Rajulu Wahuwa Haqin? 1/70, no. 90; at-Tirmidzi, Kitab ash-Shalah, Bab Karahiyat An Yakhushshu al-Imam Nafsahu Bi ad-Du’a`, 2/189, no. 357, al-Baihaqi 3/129: dari jalan Habib bin Shalih, dari Yazid bin Syuraih, dari Abu Hay Muadzin al-Himshi, dari Tsauban dengan hadits tersebut.

Ini adalah sanad jayid, akan tetapi al-Baihaqi berkata, “Diperselisihkan padanya atas Yazid bin Syuraih dari beberapa jalan.” Aku berkata, “Yang pertama: adalah yang telah aku sebutkan di atas. Kedua: Apa yang diriwayatkan oleh Ahmad 5/250, 260 dan 261, Ibnu Majah secara ringkas, ath-Thabrani 8/105 no. 7507, al-Baihaqi 3/129 dari beberapa jalan, dari Muawiyah bin Shalih, dari as-Safar bin Nusair, dari Yazid bin Syuraih, dari Abu Umamah dengan hadits tersebut. Sanad ini lemah dengan adanya as-Safar, kemudian dia telah melakukan kegoncangan padanya, dia meriwayatkannya dari Dhamrah bin Habib, dari Abu Umamah dengan hadits tersebut. Begitu pula dalam ath-Thabrani 8/104 no. 7505, jalan ketiga diriwayatkan oleh Abu Dawud, ibid no. 91, al-Baihaqi 3/129, dari jalan Tsaur bin Yazid, dari Yazid bin Syuraih, dari Abu Hay dari Abu Hurairah dengan hadits tersebut. Ini adalah sanad yang jayid. Perbedaan pada sanad hadits ini tidak termasuk kegoncangan yang mendhaifkannya, karena jalan kedua akan gugur dalam kondisi tarjih karena rawinya yang dhaif. Adapun tarik ulur antara yang pertama dan yang ketiga tidak berpengaruh buruk karena ia di antara dua jalan yang sama-sama kuat, hadits ini tidak kurang dari derajat hasan, ia dihasankan oleh at-Tirmidzi dan disetujui oleh an-Nawawi, Ahmad Syakir dan Syuaib al-Arnauth.

Hanya saja setelah menguatkan hadits ini, maka harus dikaji maknanya, telah terbukti secara shahih dari beberapa jalan yang hampir tak terhitung bahwa Nabi sendiri mengkhususkan doa untuk dirinya pada saat menjadi imam di dalam shalat. Oleh karena itu Syaikhul Islam cenderung – sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa 23/118 -berpendapat bahwa maksud hadits ini -seandainya ia shahih- adalah doa di mana makmum mengamininya seperti doa qunut. Adapun dalam kondisi di mana setiap orang berdoa untuk dirinya sendiri seperti doa istiftah, doa ba’da tasyahud dan lain-lain, maka sebagaimana makmum berdoa untuk dirinya sendiri, imam juga demikian sebagaimana makmum bertasbih pada waktu ruku’ dan sujud apabila imam bertasbih.” Ucapan ini disetujui oleh muridnya Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma’ad 1/264). At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.”. Bersambung…….!!!

Sumber : Ensiklopedia Dziikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.