Ketika Islam memperhatikan masalah penyusuan anak, Islam juga memberikan perhatian kepada masalah mengasuh anak. Apabila terjadi perceraian di antara pasangan suami-istri, maka mengasuh anak adalah bagian dari hak istri. Imam Abu Daud meriwayatkan di dalam Sunannya hadits yang bersumber dari Ibnu Syu’aib dari riwayat ayahnya, dari riwayat kakeknya, yaitu Abdullah bin Amr, bahwasanya ada seorang perempuan melapor, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ini adalah putraku, perutku pernah menjadi wadahnya, air susuku telah menjadi makanannya, dan pangkuanku telah menghangatinya, sedangkan ayahnya telah menceraikanku, lalu ia hendak merampas anak ini dariku.” Maka Nabi bersabda, “Kamu lebih berhak (mengasuh) anak ini selagi kamu belum menikah.”

Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh seorang ibu untuk bisa mengasuh anaknya, yaitu ia harus seorang muslimah, akidah atau akhlaknya tidak menyimpang, dan belum menikah dengan lelaki lain. Mengenai “pengasuhan anak” ini mempunyai bahasan khusus di dalam kitab-kitab Fiqih.