Apabila terjadi hubungan senggama antara pasangan suami-istri dengan tujuan menjaga kehormatan diri dari perbuatan haram, maka hal yang seperti ini menjadi ibadah dan berhak mendapat pahala dari sisi Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dan seorang di antara kamu melakukan hubungan senggama (dengan istri) itu sedekah.” Para shabat bertanya, “Ya Rasulallah, apakah kalau seorang di antara kami memenuhi kebutuhan biologisnya (pada istrinya) itu berpahala?” Jawab Nabi, “Bukankah kalau ia melakukannya pada yang haram (bukan istri) itu ia berdosa? Maka demikian pula jika ia melakukannya pada yang halal (istrinya) ia pasti mendapat pahala.” (Muttafaq ‘alaih).

Sangat tepat kalau kita ingatkan bahwasanya tidak boleh melakukan jima’ kecuali pada tempat naturalnya (vagina), karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُرِهَا.

“Terlaknat orang yang melakukan jima’ pada lubang dubur istrinya.”