Pertanyaan:
Berdasarkan tanggung jawab saya dalam tugas, saya diberi tun-jangan tugas luar tanpa mengunjungi tempat-tempat yang seharusnya saya kunjungi. Pimpinan manejemen pun menyetujui hal ini. Apakah ini boleh?

Jawaban:
Barangsiapa yang dibebani suatu tugas dan diberi tunjangan untuk pelaksanaannya, maka uang itu tidak halal baginya kecuali melaksanakan tugas tersebut sebagaimana mestinya. Lebih-lebih jika berkaitan dengan kepentingan negara, karena negaralah yang mengeluarkan uang tersebut walaupun pimpinan manajemen merelakan. Tapi yang lebih pas adalah dengan memberi ganti tunjangan manager dan kepala bagian dari tugas luar tersebut dengan menaikkan insentif atau dengan peningkatan SDM dan sebagainya.

Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 60-61.