Tanya:

Assalamu allaikum warahmatullah wabarokatuh

Afwan,ana mau tanya permasalahan yg dialami oleh saudara kita di palestina.

Sehubungan dengan itu masjid di daerah ana melakukan doa qunut pada sholat jum’at atau pun shalat yang lain bagaimana hukumnya,apakah harus menunggu fatwa dari ulama tertemtu untuk melakukanya .Dan bagaimana sikap kita melihat hal itu apakah cukup mendoakan saja untuk saudara kita di palestina.dan bagaimana dengan hadist nabi tentang kalau umat muslim di timpa bencana maka tetangga terdekatlah yang membantunya jika tetanggaya itu duduk dan bermalas-malasan maka kewajiban tetangga yang lainya dan seterusnya.

Hormat Saya :
Abu Defaa’i

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah saw. Amma ba’du.

Qunut pada saat terjadi bencana atau musibah yang menimpa kaum muslimin, lazim disebut dengan qunut nazilah, dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau melakukan qunut untuk mendoakan atas orang-orang kafir dan untuk orang-orang mukmin. Dalam kasus Palestina, qunut bisa dilakukan tanpa menunggu fatwa tertentu. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Rasulullah .