KITAB IJARAH (UPAH MENGUPAH)

5. Dibolehkan pada semua pekerjaan yang tidak dilarang oleh agama.

6. Hendaknya upah sudah diketahui ketika menyewanya. Jika tidak demikian, maka orang yang bekerja berhak untuk mendapatkan upahnya seukuran pekerjaannya menurut ukuran orang yang ahli dalam pekerjaan tersebut.

7. Telah ditetapkan larangan:
A. Usaha membekam. (kasbu al-hajjam).
[al-Hajjam adalah orang yang membekam. Bekam adalah mengeluarkan sedikit darah dari bagian atas kulit tempat-tempat tertentu dengan cara tertentu.]
B. Upah melacur.
C. Upah meramal.
D. Upah pejantan. [Telah berlalu penjelasannya pada point. 390].
E. Bayaran mu’azzin.
F. Bayaran menumbuk gandum dengan sebagian gandum tersebut.(qafiz ath-thahhaan).
[al-Qafiz adalah takaran yang manusia mengganggapnya rendah. (Nihayah). Maksudnya di sini larangan menumbuk makanan dengan upah mendapatkan sebagian darinya. Yang dilarang adalah menumbuk sekantung makanan yang tidak jelas ukurannya dengan diupah sebagian darinya (M)].

8. Dibolehkan:
A. Meminta upah untuk membaca al-Qur’an bukan untuk mengajarnya.
B. Menyewa barang dalam waktu yang ditentukan dengan bayaran yang telah ditentukan, di antaranya adalah tanah. Bukan dengan sebagian hasil yang diberikannya.
[Pengertianya: Dibolehkan seseorang misalnya menyewakan tanah untuk digarap dalam waktu tertentu dengan bayaran sewa tertentu (jelas), namun tidak boleh bayaran sewanya itu dengan hasil dari tanah berupa buahnya.

9. Orang yang merusak apa yang dia sewa atau menghilangkannya, maka dia wajib memberikan jaminan (ganti).

Bab Menggarap Tanah Terlantar (al-Ihya’) dan Penguasa memberikan kepada sebagian rakyatnya kepemilikan tanah (al-Iqtha’)

10. Orang yang lebih dahulu menggarap sebidang tanah yang sebelumnya tidak ada yang mendahuluinya, maka dia yang paling berhak dengannya dan tanah tersebut menjadi miliknya.

11. Boleh seorang imam (pemimpin) untuk memberikan sebidang tanah yang terlantar, tambang, dan air kepada orang yang bila diberikan mengandung kemaslahatan.