Oleh: Kholid Syamhudi, Lc.

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهاَ الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا الله حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ الله كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا الله وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

أَمَّا بَعْدُ:
فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ الله وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه و سلم وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ. اللهم صَل عَلَى مُحَمدٍ، وَعَلَى أله وَصَحْبِهِ وَسَلمْ.

Kaum Muslimin Rahimakumullah
Marilah kita bertakwa kepada Allah Subahanahu Wata’la dan bersyukur kepada-Nya atas nikmat-nikmatNya yang diberikan kepada kita, yaitu agama Islam, agama yang telah disempurnakan Allah Ta’ala dan diridhaiNya. Dengan Islam, Allah Ta’ala memberikan kenikmatan yang sempurna.

Bersyukurlah atas petunjukNya yang diberikan kepada kita, sedang yang lain masih banyak yang sesat.
Dengan petunjuk Allah Ta’ala , akidah kita menjadi kuat dan kokoh. Dengan petunjukNya amal-amal kita menjadi amal yang sempurna, yang pada akhirnya akan menjadi amalan akhir yang utama.
Ingatlah, bentuk ketakwaan kepada Allah harus direalisasikan dengan menaati segala perintahNya, karena takwa adalah semulia-mulia keadaan seorang hamba, dan takwa adalah sebaik-baik bekal untuk Hari Akhir nanti. Barang siapa yang senantiasa bertakwa, maka dia akan meraih keberuntungan dengan surga-surga yang penuh kenikmatan, dan barang siapa yang jauh dari sifat takwa, maka baginya siksa yang pedih di Neraka Jahanam.

Kaum Muslimin Rahimakumullah
Ingatlah akan karunia Allah Subhanahu Ta’ala yang agung, yaitu diutusnya Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam dengan membawa kitab yang mulia dan syari’at yang sempurna yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

Tidak cukup hanya itu saja, bahkan Allah menjadikan umat islam sebagai umat terbaik yang dikeluarkan untuk seluruh manusia.
Allah Subhanahu Wata’ala telah membangun agama kalian ini di atas lima rukun, yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusanNya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah al-Haram.

Ibadah haji ini dilakukan oleh kaum Muslimin di bulan haji, dan di antaranya adalah hari ini. Hari di mana kaum Muslimin menjalankan ibadah yang besar dalam ritual haji, seperti melempar jumrah kubra, menyembelih beberapa korban, mencukur rambut, kemudian thawaf di sekeliling Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwa. Sedangkan kaum Muslimin yang tidak menunaikan haji, mereka bertakbir dengan suara yang tinggi.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallah Wallahu Akbar, Allahu Akbar Walillahil Hamd.

Kaum Muslimin Rahimakumullah
[Tinggal beberapa hari lagi, insya Allah tepatnya tanggal 6 Nopember 2011 akan bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah 1432 H, kita akan merayakan] hari yang mulia yaitu Idul Adha. Idul Adha diambil dari kata Udh-hiyah, yaitu binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah dari hari raya kurban sampai akhir Hari Tasyriq. Ada juga yang menyatakan kata ini diambil dari kata (الضَّحْوَةُ) karena pelaksanaannya dilakukan di awal waktu yaitu waktu dhuha.

Al-Udhhiyah (kurban) disyariatkan berdasarkan dalil al-Qur`an, as-Sunnah dan Ijma’ .
Dari Al-Qur`an adalah Firman Allah Subhanahu Wata’ala :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar: 2).

Ibnu Katsir dan yang lainnya berkata, ‘Yang benar, yang di-maksud dengan an-Nahr di sini adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih hewan-hewan sembelihan (Tafsir Ibnu Katsir, juz 4/ 558).
Sedangkan dari as-Sunnah adalah perbuatan Nabi yang diriwayatkan oleh Anas radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam :

كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ وَكَانَ يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ.

“Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk, dan beliau membaca bismilah dan bertakbir.” (Muttafaq ‘alaihi), demikian juga hal ini sudah disepakati oleh kaum Muslimin dari zaman Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam sampai sekarang.

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syiar agama.”

Kaum Muslimin Rahimakumullah
Allah mensyariatkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut:
Pertama: Mencontoh Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam yang diperintahkan untuk menyembelih buah hatinya, lalu ia meyakini kebenaran mimpi yang dia lihat sehingga melaksanakannya, ia pun membaringkan anaknya di atas pelipisnya untuk disembelih, maka pada saat itu Allah memanggilnya dan menggantikan Ismail dengan sembelihan yang besar. Mahabenar Allah, ketika berfirman :

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَابُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَاأَبَتِ افْعَلْ مَاتُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَآءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِينَ . فَلَمَّآ أَسْلَمَ وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ .. وَنَادَيْنَاهُ أَن يَآإِبْرَاهِيمُ . قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَآ إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ . إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلآؤُا الْمُبِينُ . وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ . وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي اْلأَخِرِينَ

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur
sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab, ‘Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan menda-patiku termasuk orang-orang yang sabar.’ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis-(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu,’ sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar’.”
(Ash-Shaffat:102-107).

Dalam penyembelihan kurban, terdapat upaya menghidupkan sunnah ini, dan menyembelih sesuatu dari pemberian Allah untuk manusia adalah ungkapan syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh perintahNya.
Kedua : Memberikan kecukupan kepada orang lain di hari Id, karena ketika seorang Muslim menyembelih kurbannya maka ia telah mencukupkan diri dan keluarganya, dan ketika menghadiahkan sebagiannya untuk teman, tetangga dan kerabatnya, maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika bersedekah dengan sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang membutuhkannya, maka ia telah mencukupkan mereka dari meminta-minta pada hari yang menjadi hari bahagia dan senang tersebut.

Kaum Muslimin Rahimakumullah
Demikian agungnya hikmah pensyariatan kurban ini, sehingga Allah menetapkan waktu penyembelihannya dari setelah shalat Id di hari raya kurban sampai matahari terbenam pada akhir Hari Tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sehingga hari penyembelihan adalah empat hari, baik di waktu siang ataupun malam; satu hari di hari raya kurban setelah shalat Id dan tiga hari setelahnya. Barang siapa menyembelih kurbannya sebelum selesai shalat Id atau setelah matahari terbenam tanggal 13 Dzulhijjah, maka tidak sah, tetapi dianggap sedekah biasa.

Kaum Muslimin Rahimakumullah
Ketahuilah, satu kurban berupa kambing, cukup sah untuk satu orang dan ahli baitnya (keluarganya), sebagaimana dilakukan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika menyembelih kurbannya, beliau bersabda :

اللهم تَقَبَّلْ عَنْ مُحَمَّدٍ وأل مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.

“Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”

Sepertujuh unta atau sapi, bisa mencukupi untuk satu orang. Seandainya seorang Muslim menyembelih sepertujuh unta atau sapi untuknya dan keluarganya, maka itu sah, dan seandainya tujuh orang berserikat menyembelih kurban atau hadyu seekor unta atau seekor sapi, maka hal itu pun sah.
ِ

Kaum Muslimin Rahimakumullah
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkan dan bersedekah, namun paling utama adalah memakan sepertiga, menyedekahkan (atau menghadiahkan) sepertiga, dan menyimpan sepertiga untuk keluarganya.
Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda :

كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا.

“Makanlah (sebagian), berikanlah makan (dengannya kepada yang membutuhkan), dan simpanlah (sebagian).”

Tidak ada perbedaan pendapat dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan yang wajib, dan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang mati atau wasiat.

Namun perlu diketahui, bahwa menjual bagian dari hewan kurban tersebut adalah dilarang, baik dagingnya, kulitnya, atau bulunya dan tidak boleh juga memberi jagalnya sebagian dari hewan kurban tersebut sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.

Kaum Muslimin Rahimakumullah
Perlu diperhatikan dengan baik-baik, bahwa kurban memiliki beberapa syarat sah yang harus dipenuhi, yaitu:
Pertama : Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
Kedua : Usia yang dituntut syariat adalah domba minimal berusia setengah tahun, sedangkan kambing biasa minimal berusia setahun penuh dan sapi minimal berusia dua tahun.
Ketiga : Bebas dari aib yang mencegah keabsahannya, yaitu :
1. Buta sebelah yang nampak.
2. Sakit yang nampak.
3. Pincang yang nampak.
4. Kurus sekali, tidak punya sumsum tulang.
Termasuk dalam hukum ini adalah aib-aib yang serupa atau lebih dari itu, sehingga tidak sah berkurban dengan hewan ternak yang buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, dan lumpuh.
Keempat : Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil rampok dan mencuri, hewan milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
Kelima : Tidak tersangkut dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum dibagi-bagi warisannya.
Keenam : Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka tidak sah.
Sudah menjadi keharusan untuk senantiasa memperhatikan tata cara dan ketentuan syariat Islam agar kita dapat mengagungkan syiarnya dengan benar dan pas.
Demikianlah beberapa ketentuan dalam berkurban, mudah-mudahan Allah menerima kurban kita semua, dan memudahkan yang belum berkurban untuk berkurban di tahun-tahun mendatang.

اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آل مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آل إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهم أَعِزَّ الْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ, وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَدَمِّرِ اللهم أَعْدَاءَكَ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ, اللهم اجعل هذا الْبَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنًّا وَسَائِرَ بِلاَدِ الْمُسْلِمِيْنَ. اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ فَوَاتِحَ الْخَيْرِ وَخَوَاتِمَهُ وَجَوَامِعَهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَظَاهِرَهُ وَبَاطِنَهُ، وَنَسْأَلُكَ الدَّرَجَاتِ الْعُلاَ مِنَ الْجَنَّةِ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اللهم أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِ الْمُسْلِمِيْنَ وَوَحِّدْ صُفُوْفَهُمْ وَاجْمَعْ كَلِمَتَهُمْ عَلَى الْحَقِّ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ.
اللهم أعنا وَلاَ تُعِنْ عَلَيْنَا وَانْصُرْنَا وَلاَ تَنْصُرْ عَلَيْنَا وَامْكُرْ لَنَا وَلاَ تَمْكُرْ عَلَيْنَا, وَاهْدِنَا وَيَسِّرِ الْهُدَى لَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ بَغَى عَلَيْنَا. اللهم اجْعَلْنَا لَكَ ذَاكِرِيْنَ لَكَ شَاكِرِيْنَ لَكَ مُخْبِتِيْنَ لَكَ أَوَّاهِيْنَ مُنِيْبِيْنَ. اللهم تَقَبَّلْ تَوْبَتَنَا وَاغْسِلْ حَوْبَتَنَا وَثَبِّتْ حُجَّتَنَا وَسَدِّدْ اَلْسِنَتَنَا وَاسْلُلْ سَخِيْمَةَ قُلُوْبِنَا. اللهم اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللهم لاَ تَدَعْ لَنَا ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ، وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ، وَلاَ دَيْنًا إِلاَّ قَضَيْتَهُ، وَلاَ مَرِيْضًا إِلاَّ شَفَيْتَهُ، وَلاَ مُبْتَلاً إِلاَّ عَافَيْتَهُ. اللهم وَفِّقْ إِمَامَنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، اللهم وَفِّقْهُ اللهمرَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
إِنَّ الله يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ فَاذْكُرُوْا الله يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ الله أَكْبَرُ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.

(Dikutip dari buku : Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi Kedua, Darul Haq, Jakarta)