Perkataan Ulama tentang Hukum Jual-beli Kredit

Pembolehan jual beli dengan pembayaran tertunda dengan tambahan harga yang telah kami paparkan sebelumnya, demikian juga tidak bolehnya memberikan sanksi denda bila terjadi keter-lambatan, adalah pendapat yang dipilih oleh Majelis Ulama Fiqih yang ikut dalam Organisasi Muktamar Islam. Dalam muktamar-nya yang keenam di Jeddah pada bulan Sya’ban tahun 1410 H. ditetapkan sebagai berikut:

“Dibolehkannya tambahan harga kredit dari harga kontan. Juga dibolehkan menyebutkan harga kontan dengan harga kreditnya disertai dengan waktu-waktu penyicilannya. Jual beli dianggap tidak sah sebelum kedua transaktornya menegaskan mana yang mereka pilih, kontan atau kredit. Kalau jual beli itu dilakukan dengan keragu-raguan antara kontan dengan kredit, misalnya belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka jual beli itu tidak sah secara syar’i.

Menurut ajaran syariat, ketika terjadi proses jual beli ini tidak boleh menegaskan keuntungan kredit secara rinci secara terpisah dari harga kontan, sehingga ada keterikatan dengan jangka waktu. Baik kedua pelaku jual beli itu menyepakati prosentase keuntungan tertentu, atau tergantung dengan jumlah penam-bahan waktu saja.

Kalau pembeli sekaligus orang yang berhutang terlambat membayar cicilannya sesuai dengan waktu yang ditentukan, tidak boleh memaksa dia membayar tambahan lain dari jumlah hutang-nya, dengan persyaratan yang disebut dalam akadnya ataupun tidak. Karena itu adalah bentuk riba yang diharamkan.

Orang yang berhutang padahal mampu membayar tidak boleh dia memperlambat pembayaran hutangnya yang sudah tiba waktu cicilannya. Meski demikian, juga tidak boleh memberi per-syaratan adanya kompensasi atau sanksi denda bila terjadi keter-lambatan pembayaran.

Menurut syariat dibolehkan seorang penjual meminta pe-nyegeraan pembayaran cicilan dari waktu yang ditentukan, ketika orang yang berhutang pernah terlambat dalam membayar cicilan sebelumnya, selama orang yang berhutang itu rela dengan syarat tersebut ketika terjadi transaksi.

Penjual tidak boleh menyimpan barang milik pembeli sete-lah terjadi proses jual beli kredit ini. Namun ia bisa meminta syarat untuk sementara barang itu digadaikan di tempatnya seba-gai jaminan hingga ia melunasi hutang cicilannya.