Syubhat Golongan Yang Melarang

Dalam mengharamkan jual beli ini (kredit dengan harga lebih besar) mereka beralasan bahwa tambahan tersebut sebagai padanan dari pertambahan waktu. Mengambil keuntungan tam-bahan dari pertambahan waktu termasuk riba.

Alasan ini bisa dibantah, bahwa tambahan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai riba yang diharamkan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Bahwasanya semua komoditi riba fadhal yang enam bila dijual dengan yang sejenis, maka diharam-kan sebagai riba karena kelebihan salah satu barang transaksinya dan karena penundaan serah terima (emas dengan emas atau dolar dengan dolar). Dan kalau sesuatu itu dijual atau dibarter dengan jenis lain namun memiliki kesamaan ‘illah/ alasan hukum (emas dengan perak, dolar dengan juneih), boleh dilebihkan salah satunya, namun tidak boleh dilakukan dan serah terima tertunda. Dan apabila yang dibarter adalah barang dengan yang tidak sejenis dan tidak sama ‘illat-nya (emas dengan gandum atau dolar dengan kurma) boleh dilebihkan salah satunya dan juga dibo-lehkan serah terima tertunda. Yakni dibolehkan perbedaan harga karena perbedaan jenis, dan dibolehkan perbedaan harga karena penangguhan serah terima.

Mereka yang mengharamkan juga beralasan dengan nash-nash umum yang mengharamkan riba, bahwa jual beli ini juga tergolong riba. Namun keumuman nash ini dikonfrontasikan dengan nash-nash umum lain yang menghalalkan jual beli secara kontan dan tertunda pembayaran atau serah terima barangnya. Dan jual beli ini juga termasuk di antaranya.

Mereka juga beralasan dengan riwayat larangan melakukan dua perjanjian dalam satu aktivitas jual beli, sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Barangsiapa yang melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli, maka ia harus mengambil keuntungan terendah, bila tidak berarti ia melakukan riba.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud 2461. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 4974. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 1231. Diriwayatkan oleh an-Nasai VII: 296. Diriwayatkan juga oleh al-Hakim II: 45, dinyatakan shahih oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim.)

Namun alasan ini dapat dibantah kalau pun dimisalkan hadits ini shahih, maka dua perjanjian dalam satu aktivitas jual beli itu ditafsirkan sebagai jual beli ‘inah, bukan jual beli dengan pembayaran tertunda semacam ini. Maksudnya (‘inah) adalah membeli barang untuk dibayar tertunda, kemudian mengem-balikan barang itu kepada penjual dan menjualnya dengan harga lebih murah secara kontan. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah jual beli manipulatif sebagai riba tersembunyi dengan cara yang menyamarkannya, di mana barang dagangan hanya dijadikan se-bagai mediator kosong saja, untuk melegalitas peminjaman uang berbunga.

Ada juga yang berpendapat bahwa arti dua transaksi dalam satu jual beli itu adalah terjadinya dua jual beli pada satu barang transaksi. Caranya adalah dengan memberikan pinjaman uang satu dinar untuk membeli satu kilo gandum misalnya dan dibayar tiga bulan kemudian. Bila sudah datang waktu pembayarannya, si penjual itu berkata, “Juallah kepadaku gandum milikmu itu dengan lima ratus kilo dalam jangka enam bulan,” misalnya. Ini adalah jual beli kedua yang masuk dalam jual beli pertama. Ada juga yang berpendapat bahwa artinya adalah seseorang yang mengatakan, “Kamu jual kepadaku barang ini dengan syarat engkau juga menjual rumahmu kepadaku.” Ini adalah penafsiran Imam asy-Syafi’i. Ada juga yang berpendapat bahwa artinya adalah bila seseorang berkata, “Saya jual barang ini kepadamu secara kontan dengan harga sepuluh juta, dan dengan harga lima belas juta bila dibayar dalam jangka setahun.” Lalu si pembeli mengambil barang itu tanpa menentukan harga mana dengan jangka waktu yang mana yang dia pilih. Ini adalah penafsiran Malik dan salah satu pendapat asy-Syafi’i. Alasan dilarangnya jual beli ini adalah adanya manipulasi yang muncul dari ketidaktahuan ukuran harga yang sesungguhnya.

Yang perlu diingatkan di sini bahwa apabila pembeli terlambat membayar cicilan kredit, tidak dibolehkan bagi penjual untuk memberikan denda keuangan sebagai kompensasi keter-lambatannya. Namun ia berhak untuk menuntut pembayaran sisa cicilan ketika terjadi ketidakmampuan membayar, bila itu ter-masuk dalam akad kreditnya.