Tanya :

Lajnah Daimah ditanya: “Bagaimana hukumnya menikah dengan seorang wanita yang sedang hamil delapan bulan dari perzinaan, apakah akad nikah tersebut sah? Sebab di daerah saya terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagian berpendapat bahwa pernikahan tersebut batal dan pendapat lainnya menyatakan sah tetapi tidak boleh meng-gaulinya hingga melahirkan?”

Jawab :

Tidak boleh laki-laki menikah dengan wanita yang hamil dari perzinaan dan pernikahan terbut dianggap batal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya”. (Al-Baqarah: 235). Dan diharamkan mencampurinya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Dan begitu pula perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”. (At-Talak: 4). Dan juga berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam : “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mengalirkan air (mani)nya ke ladang orang lain”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban). Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam juga bersabda: “Tidak boleh wanita hamil dicampuri hingga ia melahirkan”. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim). Ini adalah pendapat Imam Malik. Sedangkan Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa pernikahan tersebut dianggap sah, hanya saja Imam Abu Hanifah tidak membolehkan untuk mencampurinya hingga melahirkan, berdasarkan hadits-hadits di atas. Adapun Imam Syafi’i membolehkan mencampurinya dengan alasan bahwa hamil hasil zina itu tidak berhak mendapat penghormatan dan anak hasil dari perzinaan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menghamilinya. Berdasarkan sabda Nabi: “Dan laki-laki yang berzina itu baginya hanya kerugian dan penyesalan” Sebagaimana anak itu tidak bisa dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi wanita yang hamil tersebut karena laki-laki tersebut menikahinya setelah hamil. Kesimpulannya bahwa perbedaan pendapat ulama di daerah anda berda-sarkan dari madzhab yang mereka ikuti. Dan pendapat yang benar adalah pendapat yang pertama berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang telah saya paparkan di atas