مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Artinya: Barangsiapa mengaku (bernasab) kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui, maka haram baginya Surga. (HR. al-Bukhari)