Imam Asy-Syafi’I ditanya tentang seorang suami yang berkata kepada istrinya yang pada saat itu dimulut istrinya terdapat sebiji korma, “Jika kamu makan korma itu, maka kamu aku talak (cerai), dan apabila kamu memuntahkannya, maka kamu juga aku talak”, maka Imam Asy-Syafi’I menjawab, “Makan separoh dan muntahkan separohnya”. (Manaqib Asy-Syafi’i, 2/340)