Tanya :

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentang hukum seseorang menggauli istrinya pada waktu haid.

Jawab :

Diharamkan bagi seseorang suami menggauli istrinya di saat haid, berdasarkan firman Allah: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu ada-lah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (Al-Baqarah: 222). Keharaman tersebut sampai darah haid berhenti dan mandi, berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperin-tahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah: 222). Untuk menyalurkan syahwatnya suami dibolehkan melakukan apa saja pada waktu haid kecuali jima’. Seperti sabda Rasulullah : (( اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ )) “Lakukan apa saja (terhadap istrimu di saat haid), kecuali jima’ (ber-senggama). (HR. Muslim).