Tanya :

Kelulusan yang didapat dengan curang, kemudian ijasahnya dipergunakan untuk melamar pekerjaan, maka menurut saya, orang tersebut tidak berhak atas gaji yang diterimanya, karena sesuatu yang didasarkan pada kebathilan akan tetap sebagai hal yang bathil. Harusnya ia mengulangi ujian lagi.

Jawab :

Jawaban yang diperoleh dalam ujian terbagi menjadi dua. Pertama, berupa tulisan di kertas yang dilempar oleh teman. Semacam ini tidak boleh baginya memanfaatkannya. Kedua, mendengar seseorang berkata tentang jawaban yang benar. Untuk yang pertama, dia bisa mengambil kertas tersebut dan menyobeknya. Tetapi yang didengarnya, boleh ia manfaatkan, karena hal ini termasuk kategori rizki yang diberikan oleh Allah. Masah lainnya, bolehkah bagi seseorang yang tahu jawaban yang benar mengangkat suaranya dengan tujuan menolong teman-temannya? perbuatan ini bukan termasuk sedekah. Bila anda menolong seseorang atas perbuatan yang mubah, maka pertolongan anda tersebut adalah sedekah. Sedangkan mengangkat suara untuk menolong teman-temannya adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan, maka bukan termasuk sedekah.