Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Seorang wanita mengalami haidh selama enam hari di setiap awal bulan, kemudian setelah itu ada lagi darah yang keluar, bagaimana hukumnya?

Jawab :

Wanita ini yang mengalami haidh selama enam hari di setiap awal bulan kemudian darah mengalir secara terus menerus, hendaknya ia meninggalkan shalat selama enam hari di setiap awal bulan dan ditetapkan baginya hukum-hukum haidh, adapun darah yang keluar setelah enam hari ini dianggap darah istihadhah, maka hendaklah ia mandi dan shalat dengan tidak perlu memperdulikan darah yang ada saat itu, berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha: “Bahwa Fathimah bin Hubaish berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sedang mengeluarkan darah istihadhah maka berarti saya tidak suci, apakah saya harus meninggalkan shalat?” Rasulullah SAW bersabda:

لاَ إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ اْلأَياَّمِ الَّتِي كُنْتِ تحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي

“Tidak, sesungguhnya darah itu adalah darah peluh, akan tetapi tinggalkan shalat sesuai hari-hari yang biasanya engkau mengalami masa haidh, kemudian setelah itu mandilah engkau dan shalatlah” Hadits riwayat Al-Bukhari.

Dan juga berdasarkan riwayat dari Muslim, bahwa Nabi SAW bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy:

اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كُنْتِ تحْبِسْكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي

“Tinggalkanlah shalat sesuai dengan hari-hari yang biasa engkau mengalami masa haidh kemudian setelah itu mandilah engkau dan sha-latlah. Majmu’
( Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/279 )