Lima orang anggota parlemen Eropa melayangkan seruan berisi tuntutan kepada pemerintah Perancis agar meninjau kembali undang-undang pelarangan apa yang mereka sebut sebagai ‘simbol-simbol agama’ yang target utamanya adalah Hijab Islam.

Seruan ini bisa saja divoting di palemen Eropa bila selama tiga bulan ke depan ditandatangani oleh sepertiga anggotanya yang berjumlah 733 orang.
Para penandatangan di dalam seruan ini mengatakan bahwa undang-undang Perancis tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM. Mereka menegaskan bahwa setiap orang, baik laki-laki mau pun wanita berhak untuk menegenakan apa yang diinginkannya.

Seruan yang ditandatangani juga oleh wakil parlemen dari Perancis, Alan Liviatez dan beberapa anggota dari Inggeris, di antaranya: Caroline Lucas, Cloud Moraes, Sarah Lodford dan Philip Boshel Mytiez menghimbau negara-negara anggota dalam Uni Eropa agar memberikan toleransi terhadap ekspresi menjalankan keyakinan dalam penampilan luar yang dilakukan di sekolah-sekolah.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui, pemerintah Perancis telah menyetujui penggodokan undang-undang yang melarang pemakaian Hijab Islam di sekolah-sekolah umum pada tanggal 6 Desember 2003 lalu di mana berisi larangan memakai simbol-simbol atau pakaian yang secara jelas menunjukkan afiliasi pelajar kepada agama tertentu di sekolah-sekolah. (istod,AH)