Tanya :

Bagamana manurut hukum Islam jika seorang perempuan/laki-laki menikah sedangkan kakak perempuannya/laki-laki belum menikah.Apakah dia wajib membayar mahar yang diminta oleh kakaknya tadi?

Jawab :

Akhi fillah,
Tidak ada dalil syar’i baik dari Al-Quran maupun Hadits yang melarang seorang adik (laki-laki/perempuan) untuk menikah lebih dahulu /melangkahi kakaknya (laki-laki/perempuan). Begitu juga dengan kewajiban membayar apa yang anda sebut sebagai mahar itu. Sepengetahuan kami, bahwa hal itu semua adalah semacam adat di suatu tempat yang berbeda aturan dan jumlahnya antar satu daerah dengan daerah yang lain. Adat boleh diambil apabila tidak bertentangan dengan ajaran Islam, sedangkan yang bertentangan dengan ajaran Islam harus ditinggalkan. Maka apabila anda tanyakan: apakah wajib membayar mahar kepada kakaknya atau tidak, jawabnya: tidak wajib. Hanya saja apabila anda ingin memberikan sejumlah uang/barang kepadanya itu boleh saja asalkan tidak berdasarkan keyakinan bahwa hal itu diperintahkan oleh agama tetapi lebih sebagai rasa terima kasih atas pengertiannya. Untuk itu anda sebagusnya menjelaskan hukum Islam mengenai hal ini agar tidak terjadi salah pengertian. Wallahu a’lam.