Cara sujud sahwi, yaitu ada dua cara:

Pertama: sujud sahwi sebelum salam, dilakukan dalam beberapa hal berikut ini:

  • Lebih (dalam melakukan rukun atau wajib) shalat, seperti kelebihan raka’at, ruku’ dan sujud dan ingat disaat melakukan kelebihan tersebut. Maka ia wajib mengulurkan perbuatan lebih tersebut dan sujud sahwi sebelum salam.
  • Lupa melakukan tahiyyat awal: yaitu jika tidak ingat kecuali disaat telah berdiri secara sempurna, maka pada keadaan ini ia harus melanjutkan shalat nyata itu dan kembali duduk untuk tahiyyat, dan nanti sujud sahwi sebelum salam.

    Adapun jika ia ingat sebelum sempurna berdiri, maka ia harus kembali dan duduk untuk tasyahhud (tahiyyat) dan menyempurnakan shalat dan sujud sahwi sebelum salam.

    Dan hal yang harus diingat adalah, bahwasanya jika ia ingat di saat kedua pahanya belum terangkat dari betisnya, maka ia harus kembali duduk, lalu bertasyahhud dan menyempurnakan (meneruskan) shalatnya tanpa sujud sahwi.

  • Ketinggalan rukun shalat: Jika ketinggalan salah satu rukun shalat selain takbiratul ihram karena lupa, maka jika sudah sampai pada gerakan itu di raka’at berikutnya, maka raka’at yang tertinggal salah satu rukunnya itu tidak dihitung, dan rakaat yang sesu-dahnya sebagi gantinya.

    Dan jika belum sampai pada gerakan yang sama di raka’at berikutnya, maka ia wajib kembali ketempat rukun yang tertinggal lalu menunaikannya dan melanjutkan rukun sesudahnya. Dalam kedua hal ini wajib sujud sahwi sebelum salam.

  • Terjadi keraguan di dalam shalat, apakah shalatnya sempurna atau lebih raka’atnya atau kurang, tanpa ada kepastian (tarjih). Maka jika tidak ada kepastian dalam keraguannya, maka ia menetapkan yang telah diyakini, yaitu yang lebih sedikit (kurang raka’at), lalu menyempurnakannya, kemudian sujud sahwi, lalu salam.

Kedua: Sujud sahwi sesudah salam; dan ini terjadi dalam dua keadaan, yaitu:

  • Terjadi kekurangan dalam shalat dan tidak ingat kecuali sesudah shalat usai dikerjakan. Maka dalam keadaan seperti ini ia harus menyempunakan shalat-nya yang kurang (yang tertinggal), lalu salam, kemu-dian sujud sahwi dua kali dan salam kembali.
  • Terjadi keraguan di dalam shalat, apakah telah sempurna atau ada kekurangannya (ada yang tertinggal) atau lebih? maka jika ada perasaan yang lebih kuat dari salah satu keraguan itu ia memilih yang lebih kuat (rajih). Jika ia lebih yakin bahwa (raka’at) shalat-nya lebih, maka ia wajib sujud sahwi karena kelebihan tersebut. Tetapi jika yang lebih diyakininya adalah kekurangan, maka ia menyempunakan kekurang tersebut, lalu salam, kemudian sujud sahwi sesudah salam.(64)