Bid’ah

Yang dimaksud bid’ah ialah sesuatu yang di ada-adakan di dalam agama dan tidak mempunyai dasar (argumen dalam syari’at agama.) yang membenarkan-nya.(15)

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
“Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan darinya, maka ia ditolak.”(16)

Beberapa contoh bid’ah kontemporer (dalam bidang aqidah):

1. Memperingati maulid Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam .
2. Mencari berkah kepada tempat dan peninggalan orang-orang tertentu (yang dianggap keramat), baik masih hidup atau telah mati.

Beberapa contoh bid’ah kontemporer (dalam bidang ibadah):

1. Melafalkah niat dalam shalat.
2. Keyakinan sebagi orang dalam ibadah umrah pada bulan Rajab.
3. Berpuasa dan qiyamul lail pada nisfu Sya’ban.
4. Berbagai dzikir kaum sufi.(17)

Beberapa hukum yang berhubungan dengan aqidah:

  • Hukum menggantung (memakai) jimat: Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda:
    “Barang siapa yang menggantung (memakai) jimat (tamimah), maka sesungguhnya dia telah berbuat syirik”.(18)
    Tamimah ialah: Sesuatu yang di kalangan sebagai penangkal atau pengusir penyakit, pengaruh jahat yang ditimbulkan oleh A’in.(19)
  • Hukum bersumpah dengan selain nama Allah: Rasu-lullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda:
    “Barang siapa bersumpah selain dengan nama Allah maka sesungguhnya kafirlah ia atau musyriklah ia”.(20)
  • Hukum mendatangi peramal dan dukun: Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
    “Barang siapa yang datang kepada peramal, lalu ia bertanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama ampat puluh malam.”(21)

    Hukum mempercayai peramal atau dukun: Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda:
    “Barang siapa yang datang kepada peramal atau dukun, lalu mempercayai apa yang ia katan, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap apa (agama) yang diturunkan kepada Muhammad.”(22)