Beberapa larangan dalam iharam:

  • Mencukur dan memotong rambut atau kuku.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Memakai pakaian yang berjahit bagi lelaki.
  • Memakai cadar dan sarung tangan bagi wanita.
  • Melalukan senggama dan bercumbu (antara suami-istri)
  • Melakukan akad nikah.
  • Membunuh binatang buruan darat atau ikut andil dengan orang lain dalam hal tersebut atau meng-usirnya dari tempat tinggalnya.
  • Melamar(mengkhitbah) wanita.
  • Memotong pohon dan tumbuhan hijau ditanah ha-ram.(85)

Macam-macam haji:

  • Haji Tamattu’.
  • Haji Qiran.
  • Haji Ifrad.

Tatacara Haji Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam (Tamattu’):

Tamattu’ artinya melakukan ibadah Umrah secara sempurna di bulan-bulan haji dan bertahallul, kemudian berihram kembali untuk ibadah haji pada tahun yang sama.

Umrah:

  • Berihram untuk umrah yang dimulai dengan mandi seperti cara mandi karena janabat.
  • Memakai pakaian ihram (kain sarung dan kain rida bagi lelaki, sedangkan perempuan bebas memakai pakaian tanpa tabarruj).
  • Bertalbiyah, yaitu mengucapkan:
    “Aku penuhi seruan-Mu untuk berumrah, Aku penuhi seruan-Mu ya Allah, apu penuhi seruan-Mu. Aku penuhi seruan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi seruan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan kenikmatan adalah milik-Mu, tiada sekut bagi-Mu”.
  • Melakukan thawaf umrah di Baitil haram sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar aswad dan berakhir di situ pula. Kemudian melakukan shalat sunnah dua raka’at di belakang maqam Ibrahim, tidak jauh darinya bila memungkinkan, dan jika tidak, maka dari jarak yang agak jauh.
  • Melakukan sa’i di ntara bukit Shafa dan Marwa seba-nyak tujuh putaran, dimulai dari bukit Shafa dan ber-akhir dibukit Marwa.
  • Mencukur pendek rambut kepala.

H a j i:

  • Berihram dengan niat haji pada pagi hari kedelapan DzulHijjah dari tempat dimana ia tinggal, yaitu dengan mandi terlebih dahulu jika memungkinkan dan memakai pakaian ihram, kemudian mengucap-kan:

    “Aku penuhi panggilan-Mu untuk beribadah haji; aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesung-guh-nya segala puji dan ni’mat dan kekuasaan adalah milik-Mu semata, tiada sekutu bagi-Mu”.

  • Keluar menuju Mina dan melakukan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya’ secara qashar di sana. Adapun Maghrib dilaksanakan seperti biasa.
  • Berjalan menuju Arafah sesudah matahari terbit. Dan melakukan jama’ taqdim sekaligus mengqashar sha-lat Zhuhur dan Ashar, menetap (wuquf) di sana hing-ga matahari terbenam, dengan memperbanyak dzikir dan do’a sambil menghadap qiblat.
  • Berjalan menuju Muzdalifah sesudah matahari terbe-nam dan melakukan shalat Maghrib dan Isya’ di sana dengan jama’ ta’khir serta shalat Subuh. Selama berada di Muzdalifah memperbanyak do’a dan dzikir hingga matahari terbit. Tidak mengapa bagi mereka yang lemah untuk segera berangkat menuju Mina pada akhir malam untuk melakukan Jumrah ‘Aqabah sebelum ramainya manusia.
  • Dari Muzdalifah sebelum matahari terbit menuju Mina dan melempar Jumrah Aqabah dengan tujuh biji batu kerikil dan setiap lemparan dibarengi dengan takbir.
  • Menyembelih binatang hady (kurban wajib), sebagiannya dimakan dan sebagian yang lain dibagi-bagikan kepada orang-orang faqir.
  • Mencukur rambut kepala bagi laki-laki dan memotong seujung jari bagi wanita. Maka dengan demikian terlaksanalah tahallul awal.
  • Pergi menuju Mekkah, melakukan thawaf ifadhah dan sa’i haji di sana. Maka dengan demikian sempur-nalah tahallul kedua.
  • Keluar menuju Mina dan mabit (bermalam) di sana pada malam ke sebelas dan dua belas.
  • Melempar 3 (tiga) jumrah pada hari ke 11 dan 12 setelah matahari tergelincir ke arah barat, dimulai dari Jumrah Ula, lalu Wustha (tengah) dan kemudian Jumrah Aqabah, masing-masing tujuh lemparan secara berurutan dengan batu kerikil dan setiap lem-paran dibarengi dengan takbir.
  • Mabit (bermalam) di Mina pada malam ke 13 dan melempar tiga Jumrah pada keesokan harinya (bagi orang yang tidak tergesah-gesah).
  • Thawaf wada’ (perpisahan) sebelum safar (pulang ke tanah air).(86)

Beberapa kesalahan orang dalam beribadah haji:

  • Keyakian sebagian orang bahwa pakaian ihram wani-ta harus berwarna khusus, seperti hijau. Ini sama sekali tidak benar, karena tidak ada ketentuan warna khusus untuk pakaian yang dipakai oleh wanita dalam ihram. Wanita cukup dengan memakai pakaian biasa untuk ihramnya.
  • Mengkhususkan do’a-do’a tertentu untuk setiap pu-taran dalam thawaf atau sa’i. Yang benar adalah tidak mengkhususkan do’a-do’a tertentu atau zikir-zikir khusus, karena tudak ada pedoman do’a tau zikir khusus dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam dalam thawaf dan sa’i. Yang dianjurkan adalah melakukan zikir apa saja kepada Allah, baik dengan membaca Al-Qur’an, zikir atau berdo’a dengan do’a-do’a yang ma’tsur atau do’a apa saja tanpa terikat dan tidak mengeraskan suara.
  • Mencium Rukun Yamani pada waktu thawaf. Yang benar adalah mengusapnya dengan tangan.
  • Berisyarat kepada Rukun Yamani pada waktu thawaf jika tidak datap mengusapnya. Yang benar adalah tidak melakukannya dan terus melanjutkan thawaf tanpa berisyarat kepadanya, juga tidak bertakbir bila telah sejajar dengannya. Karena hal itu semua tidak ada pedomannya dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam.
  • Melempat Jumrah dengan batu besar atau dengan alas kaki. Yang benar adalah melempar dengan batu kerikil kecil.(87)

Beberapa hukum berhubungan dengan haji:

  • Tidak boleh bagi wanita pergi haji atau bepergian kemana saja kecuali bersama mahramnya, apakah wanita itu pembantu atau lainnya. Karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
    “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian bepergian jauh (musafir) selama dua hari, kecuali bersama mahramnya”.
    Sekelompok wanita tidak dapat mewakili mahram, dan demikian pula yayasan-yayasan khusus tidak da-pat mewakili kewajiban adanya mahram bagi wanita dalam perjalannya. Semua itu tidak terlepas dari la-rangan yang terdapat di dalam hadits-hadits.(88)
  • Apa bila wanita haidh (menstruasi) pada hari-hari hajinya, maka ia melakukan apa yang seharusnya dilakukan di dalam haji, selain thawaf di Baitullah dan sa’i antara dua bukit Shafa dan Marwa sampai suci. Lalu apabila ia telah suci dan mandi, maka boleh melakukan tawaf dan sa’i. Dan apabila datang, sedangkan kewajibannya tidak ada lagi kecuali Tawaf wada’, maka boleh pulang ke tanah airnya dan ia tidak wajib bayar apa-apa, karena kewajibannya telah gugur dan hajinya sah.(89)