Kesalahan Seputar Etika Keluar Rumah, Bepergian Dan Ikhtilath

  • Memakai wangi-wangian atau parfum atau dupa yang wanginya dapat tercium oleh kaum pria ketika keluar dari rumah. Hal ini termasuk kemungkaran yang sering diremehkan oleh banyak kaum wanita. Padahal Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُطِيْبُ ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ لَمْ تُقْبَلْ لَهَا صَلاَةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ (رواه ابن ماجة)

    “Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian dia pergi ke masjid, tidak akan diterima shalatnya sehingga dia mandi.”(HR. Ibnu Majah)
    Beliau juga bersabda:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ اِسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ، فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَة (رواه أبو داود والنسائي)

    “Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian dia keluar, lalu melewati orang banyak agar mereka dapat mencium wanginya maka dia adalah pezina.”(HR.Abu Daud dan An-Nasai)

  • Mengendarai mobil dengan sopir (orang lain) yang bukan mahramnya dan hanya berduaan saja.
    Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

    لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ (متفق عليه)

    “Janganlah seorang dari kalian bersepian (berdua) dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (Muttafaq ‘alaih)

  • Berkumpul/berbaur dengan kaum pria yang bukan mahram, baik dari kerabat isteri sendiri atau kerabat suami, bersenda gurau dengan mereka, mengangkat suaranya dan tidak menggunakan tabir di antara mereka. Apalagi, sampai berjabat tangan dan menampakkan perhiasannya pada mereka. Semua ini haram untuk dilakukan.
    Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

    (( إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ)) فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: (( اَلْحَمْوُ الْمَوْتُ)) (متفق عليه)

    “Janganlah kalian masuk ke (tempat) kaum wanita. Lalu ada seorang sahabat dari kaum Anshar bertanya, Bagaimana dengan ipar, ya Rasulullah?” Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam menjawab: ‘Ipar itu adalah kematian!’.” (Muttafaq ‘alaih)

  • Banyak keluar rumah dan pergi ke pasar tanpa ada kepentingan, sehingga dia akan banyak berbicara dengan kaum pria, seperti para pedagang, penjahit dan lain sebagainya. Dia juga akan banyak tertawa dan bergurau dengan teman-temannya saat di pasar hingga menarik pandangan orang-orang. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

    اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ(رواه الترمذي)

    “Wanita itu adalah aurat, maka apabila dia keluar, dia akan diincar (diperindah) oleh setan.”(HR. At-Tirmidzi)

  • Terlalu ceroboh dan menyepelekan masalah berobat kepada dokter laki-laki, sampai membuka apa-apa yang tidak boleh dilihat, padahal tindakan semacam ini haram selagi tidak dalam kondisi benar-benar darurat.
  • Bepergian tanpa ditemani mahramnya, baik dengan mobil atau pesawat dan lain sebagainya. Hal ini termasuk hal yang diharamkan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

    لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ (متفق عليه)

    “Tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali bersama dengan mahramnya.” (Muttafaq ‘alaih).

  • Keluarnya sebagian kaum wanita untuk bekerja, yang akan membuat mereka jatuh pada perbuatan terlarang, seperti: kurangnya perhatian terhadap suami dan anak-anak atau sampai meninggalkan hal-hal yang wajib atau ikhtilath( Yaitu bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan atau pertemuan. (pen.)