Pihak universitas Al Azhar memutuskan untuk memecat salah seorang dosennya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadapnya sehubungan dengan fatwanya tentang (bolehnya-red) ‘menyusui orang dewasa’ dan maraknya praktik tersebut dalam hubungan pertemanan di lingkungan kerja. Langkah itu diambil setelah fatwa tersebut menimbulkan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat Mesir baru-baru ini.

Dewan Tertinggi Al Azhar (MTA) yang dipimpin Syaikhul Azhar, Muhammad Sayyid Thanthawi menolak permohonan maaf yang diajukan dosen Universitas Al Azhar , ‘Izzat Athia’, mantan kepada jurusan Hadits, terkait dengan fatwanya tersebut.

Seperti yang dirilis surat kabar El Ahram, yang terbit di Mesir, Thanthawi mengatakan, “Masyarakat tidak dapat menerima tindakan apapun yang dapat merongrong ketenangan beragama. Apa yang dialami masyarakat akibat kekacauan fatwa yang tanpa pengawasan saat ini sudah lebih dari cukup.!” Ia menegaskan, dirinya tidak akan mengizinkan menyusupnya juga kekacauan itu di tubuh instansi keagamaan, termasuk Al Azhar.

Dalam pertemuan yang diadakan pihak MTA, terjadi perdebatan hangat seputar masalah tersebut. Sekalipun Dr Ahmad Ath-Thayyib, rektor Universitas menegaskan telah menerima salinan permohonan maaf dari dosen pemilik fatwa itu, namun mayoritas anggota MTA menolak prinsip permintaan maaf itu secara global maupun rinci. Khususnya, bagi ketua mereka, Syaikhul Azhar yang nampak begitu marah terhadap keluarnya fatwa tersebut.!!

Sementara itu, sebuah sumber hukum, yang juga pejabat di Universitas Islam tertua di dunia itu menegaskan, keputusan pemecatan dan pemberhentian dari pekerjaan itu dikeluarkan berdasarkan teks materi nomor 67 dan 78, undang-undang nomor 103, tahun 1061. Ia menjelaskan, penyelidikan terhadap Dr Izzat akan rampung dalam waktu dekat ini. (ismo/AS)