Mufti Mesir, Syaikh Ali Jum’ah menyatakan khitan wanita haram.! Fatwa ini dikeluarkan setelah terjadi kasus meninggalnya seorang bocah perempuan saat menjalani operasi khitan. Ini merupakan serangan paling keras yang dilontarkan Mufti Mesir itu tentang masalah khitan wanita.

Seperti yang dilansir kantor berita REUTERS, Mufti Mesir itu menegaskan, “Cara khitan yang biasa di Mesir dan berbahaya, di zaman kita ini haram hukumnya.” Demikian seperti penuturannya.

Ali Jum’ah memfatwakan haramnya khitan wanita setelah sebelumnya santer diberitakan meninggalnya seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di kabupaten Maniyya, selatan Cairo saat menjalani operasi khitan oleh seorang dokter wanita di klinik khususnya. Kematian itu diketahui akibat menerima suntikan bius secara berlebihan sebelum dilakukannya operasi. Demikian seperti yang disebutkan sejumlah sumber keamanan.

Khitan wanita di Mesir marak dilakukan di tengah kaum Muslimin sekalipun sejumlah organisasi pemerintah dan barat telah berupaya mencegah dan melarangnya. Bahkan larangan khitan wanita yang dimuat dalam undang-undang tidak dapat meminimalisir gejala tersebut.

Sementara itu, sebelumnya, para ulama terkemuka di Mesir tidak menilai haramnya khitan wanita sekalipun Syaikhul Azhar, Muhammad Sayyid Thanthawi pernah mengatakan, khitan adalah tradisi non Muslim. Ia meminta agar keputusan melakukan operasi khitan diserahkan kepada dokter terpercaya.

Seperti diketahui, sebuah laporan yang dikeluarkan lembaga PBB untuk anak-anak (UNISEF) pada tahun 2005 menyiratkan, hampir 97% wanita Mesir antara usia 15 hingga 49 tahun telah melakukan operasi khitan tersebut.!! (ismo/AH)