Dalam sidangnya beberapa waktu lalu, Majelis Ummah Kuwait (Parlemen) mengesahkan Undang-Undang (UU) yang melarang kaum wanita bekerja antara pukul 20.00 malam dan pukul 07.00 pagi waktu setempat, selain sektor kedokteran. UU yang disahkan secara aklamasi di parlemen di mana kaum konservatif dan Islamis menguasai kursinya itu menyatakan tidak boleh mempekerjakan kaum wanita pada malam hari antara pukul 08.00 malam dan 07.00 pagi. Dikecualikan dari undang-undang ini pekerjaan di rumah-rumah sakit, puskesmas, balai-balai kesehatan milik swasta dan lembaga-lembaga lain, yang keputusannya dikeluarkan oleh menteri sosial dan pekerjaan.

UU itu melarang mempekerjakan wanita pada pekerjaan-pekerjaan yang beresiko besar, keras atau membahayakan menurut kesehatan. Apalagi pekerjaan-pekerjaan yang berdampak negatif terhadap akhlak dan mengeksploitasi wanita serta bertentangan dengan norma umum. UU juga melarang wanita bekerja di sektor-sektor yang pelayanannya untuk para lelaki saja.

Kalangan legislator dari kaum Islamis dan konservatif yang mendorong disahkannya naskah UU tersebut menilai, UU baru itu dapat menjaga kehormatan wanita dari sisi kemanusiaan dan tabiatnya. Belum lagi dapat menghadirkan lingkungan yang kondusif untuk bekerja, jauh dari eksploitasi terhadapnya. (ismo/AS)