Para pemimpin umat kristen dan Hindu, Pakistan menyerukan dibatalkannya undang-undang Islam yang menjatuhkan hukuman terhadap tindakan pelecehan terhadap al-Quran al-Karim dan penghinaan terhadap nabi yang telah diberlakukan di negeri itu semenjak pemerintahan Presiden Dhiaul Haq.

Seruan ini disampaikan oleh para pendeta dan para bhiksu pada sebuah pertemuan di Islamabad yang diadakan oleh kementerian urusan kaum minoritas, Pakistan.

Dalam pada itu, umat Katholik Pakistan kembali menuntut dibatalkannya secara total undang-undang yang menjatuhkan hukuman atas pelaku penghinaan terhadap nabi dan kurungan terhadap peleceh mushaf.

Berdasarkan laporan radio Vatikan, para pemimpin umat kristen dan Hindu mengklaim bahwa undang-undang tersebut telah menimbulkan kondisi instabilitas dan kekacauan serta mendorong sikap tidak toleran terhadap agama lain di negeri itu. Demikian seperti yang diklaim mereka.

Sebelumnya, Pakistan telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara atas seorang warganya yang beragama kristen bernama ‘Basyir Masih’ atas tuduhan pelecehan terhadap al-Qur’an al-Karim dengan menginjak-injaknya sembari berbaring di tempat tidurnya, demikian juga ia menulis jampi-jampi sihir di atasnya untuk diberikan kepada rekan-rekannya seagama.

Seperti diketahui, bahwa undang-undang Pakistan memang memberikan sanksi yang sangat berat terhadap orang yang mencela, menghina dan melecehkan al-Qur’an atau terhadap diri Nabi Muhammad SAW. Sanksi ini berlaku bagi semua warganya baik beragama Islam maupun non Islam. (ismo/AH)