Tanya :

Assalamu’alaikum Wr.Wb Saya ingin bertanya apakah boleh seorang muslimah yang shalat di rumah mandahului shalat jum’at….yaitu mengikuti waktu shalat pada hari biasa waktu dhuhur …ataukah muslimah itu mesti menunggu habisnya shalat jum’at di mesjid ?

Jawab :

Ukhti fillah, Wa’alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh Diantara syarat shalat adalah mengetahui masuknya waktu ; apabila telah masuk waktunya maka shalat boleh dilakukan begitu pula sebaliknya. Dalam hal ini, waktu shalat Jum’at adalah pengganti waktu shalat zhuhur, jadi anda harus menunggu sampai masuk waktunya sebab tiap-tiap shalat itu sudah ada waktunya (Lihat : QS. 4:103). Oleh karena itu, anda tidak mesti menunggu sampai usai shalat Jum’at melainkan setelah mendengar azan dimulainya shalat karena syarat shahnya shalat adalah masuknya waktu dan masuknya waktu tersebut dimulai dengan adzan, tentunya adzan kedua yang diteruskan setelah itu dengan khuthbah jum’at. Wallahu A’lam . Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.