Tanya :

Apa hukum berihram untuk ibadah haji sebelum ketentuan waktunya tiba?

Jawab :

Para ulama, semoga Allah merahmati mereka, ber-beda pendapat tentang berihram untuk ibadah haji sebelum masuknya bulan-bulan haji. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa berihram untuk haji sebelum bulan-bulan haji tiba adalah sah dan pelakunya tetap dalam keadaan ihram untuk ibadah haji, hanya saja hal itu makruh hukumnya.

Sebahagian ulama lainnya berpendapat bahwa barangsiapa yang melakukan ihram untuk haji sebelum masuk waktunya (yaitu bulan-bulan haji), maka tidak sah, dan ihramnya berubah menjadi ihram umrah, sebab umrah itu, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam: “masuk ke dalam ibadah haji”( Ini merupakan sebagian dari hadits Jabir yang panjang yang mengupas tentang sifat haji Nabi Shalallaahu alaihi wasalam , Dikeluarkan oleh Muslim (no. 147) dalam kitab Al-Hajj.). Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam menyebutnya “Haji Kecil”, sebagaimana tersebut di dalam hadits mursal yang amat terkenal yang bersumber dari ‘Amru bin Hazm, yaitu hadits yang secara sepakat diterima oleh para ulama (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dalam kitab Sunannya (2/285, no. 122) dalam kitab Al-Manasik.).

( Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin )