Pengadilan tinggi di Kanada menolak permintaan seorang imigran Kanada agar menambahkan kata ‘Israel’ setelah kata ‘Quds’ pada kolom tempat lahir dalam paspornya. Pengadilan menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dalam masalah kota suci.

Pengadilan itu juga menolak banding yang diajukan Eliaho Fever, imigran yang datang ke Kanada sejak 12 tahun lalu itu. Imigran itu ingin menuliskan di kolom tempat lahir dalam paspornya kalimat ‘Quds Israel.’

Kasus itu menjadi polemik ketika kementerian luar negeri (Kemenlu) Kanada menolak memenuhi permintaan WN Kanada tersebut yang ingin menyisipakn di dalam paspornya pada kolom tempat lahir, kalimat ‘Quds Israel.’

Lalu para pengacaranya mengajukan banding ke pengadilan federal Kanada. Mereka menilai keputusan kemenlu itu membahayakan hak kebebasan berpikir, hak agama, hak memiliki identitas dan hak mendapatkan persamaan yang diakui oleh konstitusi Kanada.
Seperti yang dilansir majalah ‘elmujtama’, yang terbit di Kuwait, pengadilan federal justeru menguatkan keputusan kemenlu yang menolak permintaan Fever tersebut, dengan menegaskan, bahwa dari sisi perundang-undangan, PBB menetapkan Quds bukan subordinat negara mana pun.!! (almkhtsr/AS)