[bDialog Pertama : Bersama Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz [ Majalah Syarq Ausath, edisi 5289 tgl 22/5/1993. Silakan baca biografi Syaikh pada bab berikutnya]

  • Syaikh Bin Baz menjelaskan kepada Majalah Syarq Ausath seputar manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah amar ma’ruf nahi mungkar, metodologi penyampaian nasihat serta batasan-batasan syar’inya.

  • Beliau menjelaskan batasan-batasan hubungan antara penguasa dan rakyat menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang wajib ditempuh oleh para da’i sekarang ini.

  • Beliau juga mengajak kaum muslimin mengikuti manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan tidak meniru paham Khawarij dan Mu’tazilah.

  • Beliau menjelaskan bahwa kaum muslimin wajib mentaati waliyul amri dalam perkara-perkara yang ma’ruf.

  • Jika penguasa memerintahkan kepada perkara yang mungkar, maka tidak wajib dipatuhi, namun tidak berarti dibolehkan memberontak mereka.

  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَلاَ يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ فَإِنَّ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ مَاتَ مِيْتَةَ الجَاهِلِيَّةِ

    “Barangsiapa melihat sebuah perkara maksiat pada diri pemimpinnya, maka hendaknya ia membenci kemaksiatan yang dilakukannya dan janganlah ia membangkang pemimpinnya. Sebab barangsiapa melepaskan diri dari jama’ah lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah.”

  • Tidak boleh memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat:
    (1) Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa itu dan memiliki keterangan yang jelas (tentang kekafirannya itu) dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah). (2) Memiliki kemampuan untuk menggantikan penguasa tersebut tanpa merugikan rakyat banyak.

  • Jika tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak meskipun telah terlihat kekafiran yang nyata. Hal itu demi menjaga kemaslahatan bersama.

  • Kaidah syar’i yang disepakati bersama adalah: Tidak boleh menghilangkan kejahatan dengan kejahatan yang lebih buruk dari sebelumnya, namun mesti perkara yang benar-benar menghilangkan kejahatan itu atau menguranginya.”

  • Tidak boleh memberontak penguasa jika akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, stabilitas keamanan terguncang, kesewenang-wenangan terhadap hak-hak asasi manusia dan pembunuhan orang-orang yang semestinya tidak boleh dibunuh, tentunya.

  • Wajib bersabar, patuh dan taat dalam perkara yang ma’ruf serta memberi nasihat kepada pemerintah, mendoakan kebaikan bagi mereka dan berusaha sekuat tenaga meminimalkan kejahatan dan menyebarkan sebanyak-banyaknya nilai-nilai kebaikan.

  • Barangsiapa beranggapan pemikiran semacam ini merupakan kekalahan dan kelemahan, tentu saja merupakan kekeliruan dan kedangkalan pemahaman, berarti mereka tidak memahami sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak mengenalnya sebagaimana mestinya. Dalam usaha menghilangkan kemungkaran mereka hanya dibakar oleh semangat dan emosi dalam menghilangkan sehingga mereka melanggar rambu-rambu syariat sebagaimana halnya Khawarij dan Mu’tazilah.

  • Siapapun orangnya, baik pemuda ataupun bukan, tidak layak mencontoh Khawarij dan Mu’tazilah. Mereka harus meniti madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

  • Wajib bagi yang memiliki semangat membela agama Allah dan para da’i untuk mengikat diri dengan ketentuan-ketentuan syariat. Mereka wajib memberi nasihat kepada para penguasa dengan perkataan yang bagus dan dengan cara yang baik.

  • Tidak dibolehkan membunuh kafir musta’min (orang kafir yang mendapat perlindungan keamanan dari pemerintah Islam) yang diterima oleh pemerintah yang berdaulat secara damai. Dan tidak boleh pula menghukum pelaku maksiat dan berbuat aniaya terhadap mereka, namun diangkat kejahatan mereka tersebut ke mahkamah syariat. Jika tidak ada, maka cukup dengan nasihat saja.

  • Wajib hukumnya mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti peraturan lalu lintas dan imigrasi (seperti kewajiban SIM bagi para pengendara dan paspor), barangsiapa menganggap dirinya memiliki hak untuk melanggarnya maka perbuatannya itu batil dan mungkar.

  • Di antara konsekuensi bai’at adalah menasihati waliyul amri (penguasa), dan di antara bentuk nasihat itu ialah mendoakan bagi mereka taufiq dan hidayah.

  • Setiap rakyat wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam mengadakan perbaikan dan menumpas kejahatan.

  • Maksud didirikannya pemerintahan ialah merealisasikan mashlahat syar’i dan mencegah mafsadat. Maka setiap tindakan yang diinginkan darinya kebaikan namun dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar adalah dilarang.

  • Menolak mendoakan kebaikan bagi para penguasa menunjukkan kebodohan pelakunya.

  • Mendoakan kebaikan bagi penguasa merupakan ibadah yang paling agung dan ketaatan yang paling utama.

Persoalan yang paling penting dan termasuk tantangan umat Islam pada hari ini adalah persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan, hubungan antara rakyat dan penguasa dan batasan-batasan syar’inya, yaitu bilakah seorang muslim dibolehkan memberontak penguasa? Apakah syarat-syaratnya menurut manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah? Demikian pula persoalan yang berkaitan dengan amar ma’ruf nahi mungkar, metoda merubah kemungkaran dan bilakah seorang muslim dibolehkan merubah kemungkaran dengan tangannya? Serta bagaimanakah cara yang benar menurut syariat dalam berdakwah kepada agama Allah? Bagaimanakah manhaj para nabi dan rasul dalam masalah ini? Dan bagaimana pula sirah para Salafus Shalih dalam menyikapi persoalan yang kerapkali membuka kesempatan untuk melanggar batasan-batasan syariat dengan menambah-nambahi atau menguranginya!?

Disebabkan pentingnya persoalan ini bagi kehidupan manusia khususnya bagi umat Islam maka kami pun berupaya mengetahuinya –semampu kami- melalui pertanyaan-pertanyaan yang sampai kepada kami dari para pembaca atau dari realita yang ada. Kami mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut kepada tokoh-tokoh dakwah dan alim ulama terkemuka, yaitu Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Suatu hal yang perlu diketahui oleh semuanya adalah dialog yang telah lama diupayakan hingga baru sekarang dapat diwujudkan ini bukanlah disebabkan keengganan Syaikh. Namun justru sebaliknya, yaitu Syaikh Bin Baz lebih dahulu menyambutnya. Akan tetapi kesibukan beliau yang sangat banyak sekali adalah penyebab sulitnya bertatap muka dengan beliau secara khusus.

Dalam pertemuan tersebut Samahatusy Syaikh Bin Baz menegaskan wajibnya mentaati waliyul amri dalam perkara ma’ruf sebagai realisasi firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. 4:59)

Nash-nash dari mutiara hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan makna ayat di atas. Syaikh Ibnu Baz juga menjelaskan bahwa waliyul amri tidak wajib ditaati bila memerintahkan kepada perkara maksiat, namun tidak boleh memberontak waliyul amri dengan alasan tersebut.

Beliau juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat:
Pertama: Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa itu dan memiliki keterangan yang jelas (tentang kekafirannya) dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah).
Kedua: Kemampuan untuk menggantikannya tanpa menimbulkan mudharat dan kerusakan yang lebih besar. Pemberontakan terhadap penguasa yang menyebabkan kerusakan yang lebih besar dan kejahatan yang lebih parah sehingga stabilitas keamanan terganggu, hak-hak terabaikan, peringatan terhadap orang-orang zhalim tidak dapat ditegakkan, orang-orang yang teraniaya tidak dapat ditolong, keadaan tidak dapat terkendali, maka hal itu merupakan kerusakan yang besar.

Beliau juga menjelaskan sebuah kaidah yang disepakati yaitu tidak boleh menghilangkan kejahatan dengan kejahatan yang lebih buruk dari sebelumnya, namun mesti perkara yang benar-benar menghilangkan kejahatan itu atau menguranginya. Adapun menolak kejahatan dengan kejahatan yang lebih besar jelas dilarang berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

Beliau juga menegaskan bahwa dalam kondisi semacam itu wajib banyak-banyak bersabar, patuh dan taat dalam perkara-perkara ma’ruf serta menasihati penguasa, dan berupaya menekan kejahatan dan meminimalkannya serta menyebar sebanyak-banyaknya nilai-nilai kebaikan.

Usaha seperti itu akan mendatangkan mashlahat bagi segenap kaum muslimin. Sebab dengan begitu keamanan dan keselamatan kaum muslimin dari kejahatan yang lebih besar dapat tetap terjaga.

Ketika kami menjelaskan kepada beliau pandangan orang yang mengatakan bahwa cara seperti itu merupakan kekalahan dan kelemahan di hadapan sultan (penguasa), beliau mengomentari bahwa anggapan semacam itu merupakan kesalahan pelakunya dan kedangkalan pemahamannya. Berarti mereka tidak memahami sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak mengetahuinya sebagaimana mestinya. Syaikh Ibnu Baz menjelaskan bahwa yang mendorong mereka berkomentar demikian adalah semangat dan gairah menghilangkan kemungkaran, dan itulah yang menyebabkan mereka menyalahi syariat dalam masalah ini sebagaimana halnya Khawarij dan Mu’tazilah.

Beliau juga menjelaskan bahwa kecintaan dan semangat yang mendorong Khawarij bertindak demikian justru menyeret mereka dalam kebatilan sehingga mereka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena melakukan maksiat, atau meyakini bahwa pelaku maksiat kekal dalam neraka. Kaum Mu’tazilah menyepakati pendapat kaum Khawarij tentang kekalnya pelaku maksiat dalam neraka, hanya saja mereka mengatakan pelaku maksiat di antara dua kedudukan (tidak mukmin tidak juga kafir).

Secara jelas beliau menerangkan bahwa sikap Ahlus Sunnah wal Jama’ah terhadap pelaku maksiat adalah: “Pelaku maksiat tidaklah dihukumi kafir selama tidak menghalalkan perbuatan maksiat yang dilakukannya. Pelaku maksiat tergolong orang fasik dan lemah iman, sanksi hukum mesti ditegakkan atasnya”.

Beliau menegaskan bahwa orang yang mengkafirkan pelaku maksiat adalah orang yang mengikuti paham Khawarij dan merupakan keyakinan yang batil.

Kemudian beliau mengajak segenap kaum muslimin, baik para pemuda maupun orang tua, agar tidak mengikuti paham Khawarij dan Mu’tazilah. Beliau berkata: “Mereka semestinya mengikuti madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah sesuai dengan dalil-dalil syar’i yang ada. Mereka semestinya memegang teguh nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana adanya. Mereka tidak diperkenankan memberontak penguasa hanya karena penguasa itu jatuh dalam perbuatan maksiat. Mereka semestinya menasihati penguasa dan berdakwah dengan cara yang penuh hikmah serta dengan pengajaran yang baik, dengan begitu mereka akan berhasil. Dengan begitu pula kejahatan akan berkurang dan nilai-nilai kebaikan akan tersebar. Beliau menegaskan bahwa begitulah manhaj yang disebutkan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Syaikh Ibnu Baz mengajak para pemuda yang punya semangat membela agama Allah dan para da’i supaya memegang teguh hukum-hukum syar’i.

Berkaitan dengan masalah sikap keras terhadap orang kafir yang tinggal dalam negeri kaum muslimin, beliau berpendapat bahwa tidak dibolehkan membunuh kafir musta’min (kafir yang dapat perlindungan keamanan oleh pemerintah kaum muslimin) yang diterima oleh pemerintah secara damai. Dan tidak boleh juga membunuh pelaku maksiat atau berbuat aniaya terhadap mereka. Namun merujuk kasus mereka itu kepada mahkamah syariat jika didapati pada diri mereka sesuatu yang menyalahi syariat. Dan apabila mahkamah syariat tidak ada, maka para da’i cukup memberi nasihat kepada penguasa hingga mereka menegakkan syariat Allah.

Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa para penegak amar ma’ruf nahi mungkar tidak berhak bertindak, membunuh atau memukul. Akan tetapi hendaknya mereka bekerja sama dengan pemerintah secara baik sehingga aparat pemerintah menegakkan syariat Allah atas rakyatnya. Jika tidak, maka kewajibannya hanyalah memberi nasihat dan mengarahkan mereka kepada kebaikan.

Ketika kami mengajukan pertanyaan seputar permasalahan amar ma’ruf nahi mungkar dan apakah mengubah kemungkaran dengan tangan (tindakan) boleh dilakukan semua orang? Beliau menegaskan bahwa semua orang wajib mengubah kemungkaran, akan tetapi beliau mensyaratkan bagi orang yang ingin mengubahnya dengan tangan hendaknya tidak menimbulkan kejahatan atau kerusakan yang lebih parah dan lebih jelek.

Beliau berpendapat bahwa hak merubah kemungkaran dengan tangan adalah bagi orang yang layak untuk itu, yaitu waliyul amri. Adapun selain mereka tidak berhak menanganinya. Karena kalau seseorang memaksakannya juga maka akan menimbulkan kejahatan yang lebih banyak antara dirinya dengan masyarakat dan pemerintah.

Ketika kami katakan kepada beliau bahwa ada sebagian orang yang berpendapat bahwasanya ia berhak melanggar peraturan yang dibuat pemerintah, seperti peraturan lalu lintas, pajak dan imigrasi dan lain-lain karena dinilainya tidak syar’i, maka dengan tegas beliau katakan: “Ini jelas sebuah kebatilan dan kemungkaran, mereka justru wajib patuh dan taat kepada peraturan yang bukan kemungkaran, peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk kemaslahatan umum”.

Beliau kembali menegaskan bahwa wajib dan taat kepada peraturan tersebut, sebab hal itu termasuk perkara ma’ruf yang berguna bagi seluruh masyarakat. Beliau menjelaskan bahwa jika ada pajak-pajak yang tidak sejalan dengan syariat, maka hendaknya anggota masyarakat merujuk aparat pemerintah dengan nasihat dan dakwah kepada agama Allah, disertai bimbingan kepada kebaikan.

Beliau menegaskan bahwa termasuk konsekuensi bai’at adalah menasihati pemerintah. Dan termasuk menasihati pemerintah adalah mendoakan bagi mereka taufiq, hidayah, keikhlasan niat dan amal serta mendoakan mereka supaya mendapat aparat-aparat yang shalih.

Beliau menjelaskan bahwa di antara sebab penguasa menjadi baik dan sebab ia mendapat taufik dari Allah adalah mendapat aparat-aparat yang jujur yang membantunya menjalankan kebaikan, memperingatkannya apabila ia terlupa dan menolongnya apabila ia melaksanakan kebaikan.

Beliau kembali menegaskan bahwa seluruh individu masyarakat wajib saling bekerja sama dengan pemerintah dalam hal-hal perbaikan, penumpasan kejahatan, menegakkan nilai-nilai kebaikan dengan perkataan yang bagus dan cara yang baik. Disertai dengan bimbingan yang lurus yang diharapkan mendatangkan kebaikan bukan kejahatan.

Beliau menegaskan bahwa maksud menyelenggarakan pemerintahan adalah untuk meraih kemashlahatan dan menolak mafsadat. Oleh sebab itu, seluruh tindakan yang menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada mashlahat tidaklah dibenarkan.

Beliau menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan seseorang untuk kebaikan namun dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih parah daripada kebaikan yang diinginkannya, tidaklah dibenarkan.

Ketika kami tanyakan kepada beiau tentang orang-orang yang menolak mendoakan penguasa, beliau menjawab: “Sikap tersebut adalah akibat kejahilannya”. Beliau menegaskan bahwa mendoakan penguasa merupakan ibadah yang paling agung dan utama serta termasuk keikhlasan kepada Allah dan ketulusan kepada sesama.

Beliau menyebutkan bahwa penguasalah orang yang pertama yang berhak didoakan, sebab kebaikannya adalah kebaikan bagi rakyat.

Beliau kembali menegaskan bahwa mendoakan penguasa termasuk bentuk nasihat dan ibadah yang utama.

Melihat pentingnya permasalahan ini, kami akan memuat nash dialog tanpa ada perubahan kalimat, berikut dialognya:

Pemberontakan Terhadap Penguasa dan Batasan-batasan Syar’inya
Soal:Di antara permasalahan yang sedang ramai dibicarakan ialah masalah hubungan antara rakyat dengan penguasa serta batasan-batasan syar’i berkenaan dengan hubungan ini. Syaikh yang mulia, ada sekelompok orang yang berpendapat bahwa perbuatan maksiat dan dosa besar yang dilakukan para penguasa merupakan alasan dibolehkannya melakukan pemberontakan terhadap mereka. Dan merupakan alasan wajibnya mengubah keadaan meskipun menimbulkan mudharat atas kaum muslimin di negeri itu. Peristiwa-peristiwa yang dialami oleh beberapa negeri Islam sangat banyak, bagaimana pendapat Anda mengenai permasalahan ini?

Jawab:Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji hanyalah bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada keluarga dan sahabat-sahabat beliau serta orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau. Amma ba’du,

Sesungguhnya Allah telah berfirman dalam kitab-Nya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. 4:59)

Ayat di atas menegaskan wajibnya mentaati waliyul amri, yaitu umara’ dan ulama. Dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak dijelaskan bahwa mentaati waliyul amri dalam perkara ma’ruf merupakan kewajiban.

Nash-nash hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mentaati waliyul amri adalah ketaatan dalam perkara ma’ruf. Dalam bingkai perkara ma’ruf tersebut rakyat wajib mentaati waliyul amri. Kaum muslimin wajib mentaati penguasa dalam perkara ma’ruf bukan dalam perkara maksiat. Mereka tidak boleh mentaati penguasa jika mereka diperintahkan berbuat maksiat. Akan tetapi mereka tidak boleh memberontak penguasa karenanya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَلاَ يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ فَإِنَّ مَنْ فَارَقَ اْلجَمَاعَةَ مَاتَ مِيْتَةَ الجَاهِلِيَّةِ

“Barangsiapa melihat sebuah perkara maksiat pada diri pemimpinnya, maka hendaknya ia membenci kemaksiatan yang dilakukannya dan janganlah ia membangkang pemimpinnya. Sebab barangsiapa melepaskan diri dari jama’ah lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah.”

Dan sabda beliau:

عَلىَ المَرْءِ السَّمْعُ وَ الطَّاعَةُ فِي اْلمَنْشَطِ وَ اْلمَكْرَهِ وَ فِيْمَا أَحَبَّ وَ كَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةِ اللهِ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةِ اللهِ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

“Seorang muslim wajib patuh dan taat (kepada umara’) dalam saat lapang maupun sempit, pada perkara yang disukainya ataupun dibencinya selama tidak diperintah berbuat maksiat, jika diperintah berbuat maksiat, maka tidak boleh patuh dan taat.”

Seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau menyebutkan bahwa akan ada penguasa yang didapati padanya perkara ma’ruf dan kemungkaran: “Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab: “Tunaikanlah hak-hak mereka dan mintalah kepada Allah hak-hak kamu.”

Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu menuturkan: “Kami membai’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar kami tidak merampas kekuasaan dari pemiliknya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan: “Kecuali kalian lihat pada diri penguasa itu kekufuran yang nyata dan kamu memiliki hujjah atas kekufurannya dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah).”

Hal itu menunjukkan larangan merampas kekuasaan waliyul amri dan larangan memberontak mereka kecuali terlihat pada diri penguasa itu kekufuran yang nyata dan terdapat hujjah atas kekufurannya dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Karena pemberontakan terhadap penguasa akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah dan kejahatan yang lebih besar. Sehingga stabilitas keamanan akan terguncang, hak-hak akan tersia-siakan, pelaku kejahatan tidak dapat ditindak, orang-orang terzhalimi tidak dapat tertolong dan jalur-jalur transportasi akan kacau. Jelaslah bahwa memberontak penguasa akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Kecuali jika kaum muslimin melihat kekafiran yang nyata pada diri penguasa tersebut dan terdapat hujjah atas kekufurannya dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah), mereka dibolehkan memberontak penguasa tersebut dan menggantikannya jika mereka memiliki kemampuan. Akan tetapi, jika mereka tidak memiliki kemampuan, mereka tidak boleh mengadakan pemberontakan. Atau jika pemberontakan akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, mereka tidak boleh melakukannya demi menjaga kemaslahatan umum. Kaidah syar’i yang disepakati bersama menyebutkan: Tidak boleh menghilangkan kejahatan dengan kejahatan yang lebih besar dari sebelumnya, akan tetapi wajib menolak kejahatan dengan cara yang dapat menghilangkannya atau meminimalkannya. Adapun menolak kejahatan dengan mendatangkan kejahatan yang lebih parah lagi tentu saja dilarang berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

Apabila kelompok yang ingin menurunkan penguasa yang telah melakukan kekufuran itu memiliki kemampuan dan mampu menggantikannya dengan pemimpin yang shalih dan baik tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar terhadap kaum muslimin akibat kemarahan penguasa itu, maka mereka boleh melakukannya.

Adapun jika pemberontakan tersebut malah menimbulkan kerusakan yang lebih besar, keamanan menjadi tidak menentu, rakyat banyak yang teraniaya, terbunuhnya orang-orang yang tidak berhak dibunuh dan kerusakan-kerusakan lainnya, sudah barang tentu pemberontakan terhadap penguasa hukumnya dilarang.

Dalam kondisi demikian rakyat dituntut banyak bersabar, patuh dan taat dalam perkara ma’ruf serta senantiasa menasihati penguasa dan mendoakan kebaikan bagi mereka. Serta bersungguh-sungguh menekan tingkat kejahatan dan menyebar nilai-nilai kebaikan. Itulah sikap yang benar yang wajib ditempuh. Karena cara seperti itulah yang dapat mendatangkan maslahat bagi segenap kaum muslimin. Dan cara seperti itu juga dapat menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kuantitas kebaikan. Dan dengan cara seperti itu jugalah keamanan dapat terpelihara, keselamatan kaum muslimin dapat terjaga dari kejahatan yang lebih besar lagi. Kita memohon taufiq dan hidayah kepada Allah bagi segenap kaum muslimin.

Soal: Syaikh yang mulia, kita sama-sama mengetahui bahwa penjelasan seperti itu merupakan pedoman dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Akan tetapi, sangat disayangkan sekali ada beberapa oknum Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menganggap bahwa pemikiran semacam itu adalah suatu kekalahan dan kelemahan. Begitulah komentar mereka. Bertolak dari situ mereka pun mengajak para pemuda melakukan kekerasan dalam mengubah kemungkaran.

Jawab: Perkataan mereka itu jelas keliru dan menunjukkan dangkalnya pemahaman mereka. Mereka sebenarnya belum memahami sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak mengetahuinya sebagaimana mestinya. Mereka hanya terbakar oleh semangat dan gairah mengubah kemungkaran sehingga mereka terjatuh dalam pelanggaran syariat sebagaimana halnya Khawarij dan Mu’tazilah. Kecintaan mereka dalam menegakkan kebenaran dan semangat membela kebenaran menyeret mereka jatuh dalam kebatilan hingga mereka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena melakukan perbuatan maksiat atau mengatakan pelaku maksiat kekal dalam neraka sebagaimana yang diyakini kaum Mu’tazilah.

Kaum Khawarij mengkafirkan orang hanya karena perbuatan maksiat dan meyakini pelakunya kekal dalam neraka. Sementara kaum Mu’tazilah sepakat (dengan Khawarij) bahwa orang yang bermaksiat kekal dalam neraka. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa pelaku dosa besar itu berada di antara dua kedudukan (tidak kafir dan tidak pula mukmin). Semua itu jelas sesat.

Keyakinan yang dipegang oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah itulah yang benar. Yaitu pelaku dosa besar tidaklah divonis kafir karena dosa besar yang dilakukannya selama ia tidak menghalalkan dosa tersebut. Apabila ia berzina, mencuri, meminum khamar tidaklah menjadi kafir akibat dosa besar tersebut. Dia hanya disebut sebagai orang durhaka yang lemah imannya, fasik, ditegakkan atasnya sanksi hukum.

Ia tidak dihukum kafir kecuali jika ia menghalalkan kemaksiatan tersebut. Pendapat kaum Khawarij dalam masalah ini adalah batil. Tindakan mereka mengkafirkan kaum muslimin jelas kebatilannya. Oleh karena itu dalam sabdanya Rasulullah n menyebut mereka sebagai: “Orang-orang yang telah keluar dari Islam dan tidak dapat kembali kepadanya, mereka memerangi kaum muslimin dan membiarkan penyembah-penyembah berhala.” Itulah kelompok Khawarij disebut demikian karena sikap melampaui batas dan kejahilan serta kesesatan yang ada pada mereka.

Para pemuda ataupun yang lainnya tidak layak meniru gaya Khawarij dan Mu’tazilah. Mereka wajib berjalan di atas manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang sesuai dengan tuntutan dalil syar’i. Mereka harus berjalan seiring dalil dengan pemahaman yang benar, mereka tidak boleh memberontak penguasa hanya karena perbuatan maksiat yang dilakukannya. Yang wajib mereka tempuh adalah menasihati penguasa, baik secara tertulis maupun dialog langsung dengan cara yang baik dan penuh hikmah, dengan kritik yang terbaik hingga mereka berhasil, sehingga kejahatan dapat berkurang atau dapat ditekan dan nilai-nilai kebaikan dapat disebar. Demikianlah anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-hadits beliau. Allah juga berfirman:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. 3:159)

Setiap orang yang punya semangat membela agama Allah dan para da’i agar mematuhi batasan-batasan syariat dan agar mereka senantiasa menasihati penguasa dengan ucapan yang baik dan penuh hikmah, dengan metode yang baik hingga nilai-nilai kebaikan semakin banyak dan kejahatan dapat ditekan. Dengan begitu kuantitas para da’i yang mengajak kepada agama Allah bisa bertambah, sekaligus gairah dakwah mereka semakin meningkat, dengan cara yang baik bukan dengan kekerasan dan paksaan. Dan hendaknya mereka terus menasihati penguasa dengan berbagai metode yang baik dan benar disertai dengan doa untuk para penguasa agar Allah Subhaanahu Wata’aala memberikan petunjuk dan taufiq-Nya, agar Allah membantu mereka untuk berbuat baik, dan agar Allah menolong mereka untuk meninggalkan maksiat yang mereka lalukan serta memberi kemampuan kepada mereka untuk menegakkan kebenaran. Demikianlah, ia berdoa kepada Allah dengan penuh ketundukan agar Allah memberi petunjuk kepada para penguasa dan membantu mereka dalam menegakkan kebenaran.

Di samping itu, hendaknya ia juga membantu penguasa dalam meninggalkan kebatilan dan menegakkan kebenaran dengan cara yang terbaik. Dan agar terus menasihati saudara-saudaranya yang punya semangat membela kebenaran, mengingatkan mereka agar tetap gigih menempuh jalur dakwah dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan dan paksaan. Dengan begitu kebaikan akan bertambah dan kejahatan akan berkurang. Dan juga dengan hidayah dan petunjuk Allah bagi para penguasa kepada kebaikan dan istiqamah di atasnya. Jika demikian, maka kesudahan yang baik pasti terwujud bagi semua pihak.

Soal: Sekiranya kita tetapkan bahwa syarat-syarat diadakannya pemberontakan terhadap penguasa telah terpenuhi menurut sekelompok orang, apakah hal ini berarti pembantu-pembantu penguasa tersebut dan setiap orang yang bekerja dalam pemerintahannya boleh dibunuh? Seperti tentara, polisi dan aparat-aparat pemerintah lainnya.

Jawab:Telah saya sebutkan tadi bahwa tidak dibolehkan memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat:

  • Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa tersebut dan terdapat keterangan dan dalil dari Allah.

  • Adanya kemampuan menggeser penguasa tersebut tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Sama sekali tidak diperbolehkan tanpa dua syarat tersebut.

Soal: Sebagian pemuda berasumsi bahwa bersikap keras terhadap orang-orang kafir yang tinggal di negeri-negeri Islam atau orang-orang yang berkunjung ke negeri tersebut termasuk perbuatan yang dibenarkan syariat. Oleh sebab itu, sebagian pemuda tadi menghalalkan darah dan harta orang-orang kafir tersebut apabila didapati perkara mungkar pada mereka.

Jawab: Tidak dibolehkan membunuh orang-orang kafir musta’min yang diterima oleh negera yang berdaulat secara damai. Dan tidak pula boleh membunuh dan berbuat aniaya terhadap pelaku maksiat. Akan tetapi perkara mereka dirujuk kepada mahkamah syariat. Karena permasalahan ini termasuk perkara yang hanya boleh diputuskan oleh mahkamah syariat.

Soal: Bagaimana jika mahkamah syariat tidak ada?

Jawab: Jika mahkamah syariat tidak ada maka cukup dengan memberi nasihat saja. Nasihat bagi pemerintah dan mengarahkan mereka kepada kebaikan serta bekerja sama dengan mereka hingga mereka menegakkan hukum Allah. Dalam kondisi demikian penegak amar ma’ruf nahi mungkar tidak boleh bertindak dengan tangannya, seperti membunuh, memukul dan semacamnya. Namun hendaknya mereka bekerja sama dengan pemerintah dengan cara yang terbaik hingga hukum Allah dapat ditegakkan terhadap masyarakat. Selain itu ia hanya berkewajiban menasihati dan mengarahkan penguasa kepada kebaikan. Kewajibannya ialah mencegah kemungkaran dengan cara yang terbaik. Itulah kewajibannya, Allah berfirman:

فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. 64:16)

Sebab mencegah kemungkaran dengan tangan, dengan membunuh atau memukul akan menimbulkan kerusakan dan kejahatan yang lebih besar lagi. Hal itu tidak perlu diragukan lagi, khususnya bagi orang yang mencermati perkara tersebut dengan saksama.

Soal:Apakah amar ma’ruf nahi mungkar, khususnya mengubah kemungkaran dengan tangan merupakan hak bagi setiap orang ataukah hak pemerintah atau orang yang ditunjuk pemerintah?

Jawab: Itu merupakan hak semua orang. Rasulullah telah bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

“Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu hendaklah mengubahnya dengan lisannya. Jika tidak juga mampu maka hendaklah ia benci kemungkaran itu dalam hatinya. Dan hal itu merupakan selemah-lemahnya iman.”

Akan tetapi mengubah kemungkaran dengan tangan harus memiliki kemampuan dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih banyak lagi. Hendaklah setiap muslim mengubah kemungkaran dengan tangannya di rumahnya terhadap anak-anak, istri, pembantu atau pegawainya di instasi yang mana ia berwenang di situ. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, ia tidak boleh mengubah sesuatu dengan tangan yang tidak mendatangkan kebaikan bagi dirinya. Sebab jika ia mengubahnya dengan tangan akan menimbulkan kerusakan yang lebih banyak, musibah yang lebih luas dan keburukan yang lebih parah lagi antara dirinya dengan orang banyak dan antara dirinya dengan pemerintah. Cukup ia cegah dengan lisan, yaitu dengan mengatakan kepada mereka: “Hai Fulan takutlah kepada Allah, perbuatan seperti itu tidak boleh, perbuatan itu haram atasmu, hal ini wajib bagimu!” dan semacamnya. Sambil menjelaskan kepadanya dalil-dalil syar’i. Adapun mengubah dengan tangan hanya boleh dilakukan menurut kesanggupan di rumahnya terhadap orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya atau terhadap orang-orang yang telah diizinkan oleh pemerintah baginya seperti instansi yang diperintahkan oleh pemerintah dan diberi wewenang untuk melakukannya sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan dengan cara yang syar’i tanpa menambah-nambahi.

Soal: Ada beberapa orang yang berpandangan bahwa dirinya punya hak untuk melanggar peraturan-peraturan umum yang ditetapkan pemerintah, seperti peraturan lalu lintas, bea cukai, imigrasi dan lain-lain. Dengan asumsi peraturan-peraturan itu tidak syar’i. Apa komentar Anda tentang ucapan tersebut?

Jawab: Itu jelas sebuah kebatilan dan kemungkaran! Telah disebutkan sebelumnya bahwa rakyat diperkenankan membangkang penguasa dan mengubah dengan tangan, akan tetapi mereka harus patuh dan taat kepada peraturan-peraturan yang bukan merupakan kemungkaran, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kemashlahatan umum. Seperti rambu-rambu lalu lintas. Wajib mematuhi peraturan tersebut karena hal itu termasuk perkara ma’ruf yang berguna bagi segenap kaum muslimin. Adapun perkara-perkara mungkar atau pajak yang dinilai tidak sesuai dengan syariat, maka dalam hal ini rakyat harus memberi nasihat kepada pemerintah, mengajak pemerintah kepada hukum Allah, dengan bimbingan yang baik bukan dengan kekerasan! Bukan dengan pukul sana, bunuh sini, membalas tanpa alasan dan lainnya. Hal itu jelas tidak boleh! Ia harus punya kekuasaan, punya wilayah yang bebas diaturnya, jika tidak maka cukup dengan nasihat, cukup dengan pengarahan. Kecuali terhadap orang yang berada dalam tanggung jawabnya, seperti istri, anak-anak dan orang-orang di bawah kewenangannya.

Soal: Apakah mendoakan kebaikan bagi penguasa termasuk konsekuensi bai’at?

Jawab: Benar, hal itu termasuk konsekuensi bai’at. Termasuk nasihat bagi penguasa adalah mendoakan bagi mereka taufik dan hidayah, keikhlasan niat dan amal, mendoakan mereka supaya mendapat aparat-aparat pemerintahan yang shalih. Perlu diketahui bahwa termasuk sebab lurus dan baiknya seorang penguasa adalah mendapat menteri yang jujur yang membantunya dalam melaksanakan kebaikan, mengingatkannya jika terlupa, dan menolongnya jika ingat. Ini merupakan sebab datangnya taufiq Allah kepadanya. Setiap individu masyarakat wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam mengadakan perbaikan, menumpas kejahatan dan menegakkan kebaikan dengan ucapan yang terpuji dan dengan cara yang baik, disertai dengan pengarahan yang benar yang diharapkan akan mendatangkan kebaikan tanpa menimbulkan dampak negatif. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada maslahat yang diraih, tidak boleh dilakukan. Sebab tujuan diselenggarakannya pemerintahan adalah mewujudkan maslahat dan menolak mudharat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang diharapkan mendatangkan kebaikan akan tetapi dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih parah, maka tidak boleh dilakukan.

Soal: Bagaimana dengan orang yang menolak mendoakan kebaikan bagi penguasa?

Jawab: Itu karena kejahilannya, mendoakan penguasa merupakan ibadah yang sangat agung dan utama. Dan termasuk keikhlasan kepada Allah dan ketulusan terhadap sesama. Ketika disebut di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kedurhakaan suku Daus, beliau berdoa:

اَللّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَ آتِ بِهِمْ، اَللّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَ آتِ بِهِمْ

“Ya Allah, berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku. Yaa Allah, berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku.”

Hendaklah mendoakan kebaikan bagi orang lain, dan penguasa adalah orang yang paling berhak mendapatkannya. Karena kebaikan penguasa adalah kebaikan umat, mendoakan mereka merupakan doa yang paling penting dan nasihat yang paling berguna. Yaitu mendoakan semoga para penguasa tersebut mendapat taufiq kepada kebenaran, semoga mereka mendapat pertolongan, semoga Allah memberi mereka pembantu-pembantu yang shalih dan semoga Allah membebaskannya dari kejahatan dirinya dan dari kejahatan teman-teman yang jahat. Mendoakan penguasa agar mendapat taufiq dan hidayah serta mendapat hati yang ikhlas dan amal yang benar merupakan kewajiban terpenting dan merupakan ibadah yang paling utama.