Sebuah pertanyaan besar muncul, apakah IRAN benar-benar sebuah negara Islam yang menghargai kerukunan umat beragama dan memberikan hak setiap penduduk untuk menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya? Dengan kata lain, adakah hak minoritas (mengingat negara ini didominasi oleh SYI’AH), termasuk kaum SUNNI di negara ini untuk menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan mereka.? Silahkan mencari jawabannya sendiri dari berita di bawah ini.!

Pemerintah IRAN menutup satu-satunya masjid milik kaum SUNNI di kota ‘Fadhel Abad,’ yang terletak di sebelah utara negeri persia itu, setelah delapan tahun dibangun dan dijadikan tempat shalat oleh kaum Sunni di sana.

Situs ‘sunnionline’ yang biasa merilis berita-berita tentang kaum SUNNI di Iran menyebutkan, penutupan masjid ‘Muhammad Rasulullah,’ itu terjadi pada pagi Senin lalu setelah para pejabat berwenang di kota ‘Ali Abad Katol’ mengeluarkan keputusan penutupan masjid tersebut, dengan alasan tidak memiliki surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari pemerintah.

Sementara itu, penutut umum, Rabu lalu telah memaksa Waqif (Orang yang mewakafkan) tanah masjid tersebut agar membereskan seluruh plang dan pengeras suara yang berkaitan dengan masjid.

Tindakan sektarian yang dilakukan pemerintah Syi’ah di IRAN tersebut dilakukan setelah sekian lama dan hampir secara terus menerus penduduk kota ‘Fadhil Abad’ sepanjang delapan tahun umur masjid itu mengupayakan untuk mendapatkan IMB tersebut dari pemerintah. Bahikan mereka telah beberapa kali melayangkan surat kepada presiden Ahmaden Nejad, perwakilan ‘komandan revolusi’ di kabupaten Klistan, dan bupati Klistan sendiri serta para pejabat besar lainnya. Namun upaya itu selalu gagal dan tidak pernah membuahkan hasil.

Seperti diketahui, kaum SUNNI di kota ‘Fadhil Abad’ berjumlah lebih dari 2000 jiwa. Ironisnya, mereka tidak memiliki satu tempat ibadah pun selain masjid yang sudah ditutup itu. Allahul Musta’an.! (almkhtsr/AH)