PECATJAKARTA — Kementerian Agama menindak tegas pegawainya yang telah terbukti melakukan kejahatan seksual.

“Pelaku kejahatan seksual sudah kita sidang di DPK (Dewan Pertimbangan Kepegawaian). Sudah diputus dipecat, tinggal nunggu tanda tangan Pak Menteri,” tegas Irjen Kemenag M. Jasin kepada Pinmas, Rabu (14/05).

Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat digegerkan oleh maraknya tindak kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan kepada anak-anak. Bahkan, diinformasikan juga bahwa di antara pelakunya adalah PNS Kementerian Agama.

Ditanya tentang berapa pelaku yang sudah disidang, M. Jasin hanya mengatakan bahwa ada pegawai daerah, seperi di Lampung dan Lombok (NTB).

Sebagai upaya pencegahan, M. Jasin mengaku bahwa Kementerian Agama terus menggalakkan sosialisasi pencegahan pendekatan agama dan memberikan hukuman yang tegas bagi pelakunya. “Sosialisasi Pencegahan Pendekatan Agama (PPA) dan Hukuman tegas, itulah pencegahannya,” kata M. Jasin.

Sebelumnya, dalam kesempatan Rakor Antisipasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kemenkokesra yang membahas penyempurnaan draft Inpres tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Selasa (13/05), Menkes Nafsiah Mboi menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia), tidak boleh berkeliaran.

Bahkan, lanjut Menkes, kalaupun dinilai sebagai penyakit dan harus diobati, maka proses pengobatan harus dilakukan di tahanan. “Harus dihukum seberat-beratnya. Jangan beri kemungkinan untuk mengulang kegilaannya. Selama dalam pengobatan, kurung terus saja,” kata Menkes.

Menurutnya, pengobatan pedofilia sangat lama. Jika dibiarkan berkeliaran di masyarakat, akantetap berbahaya. “Jangan pernah dikurangi hukumannya,” tambahnya.

Menag Suryadharma Ali juga mengutuk  keras pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak-anak. Menurutnya, selain tidak berperikemanusiaan, tindakan itu bisa merusak kesehatan dan mental anak.

“Saya mengutuk para pelaku sodomi. Tindakan itu merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Merusak kesehatan anak, dan sekaligus merusak mental dan masa depan anak,” tegas Menag saat ditemui Pinmas usai Rakor di Kemenko Kesra tentang Antisipasi Masuknya Wabah Mers-CoV ke Indonesia dan Perlindungan Jamaah  Umrah dan Haji, serta Tenaga Kerja Indonesia di Timur Tengah, Jakarta, Senin (05/05).

“Para pelaku sodomi seperti itu harus dihukum seberat-beratnya. Karena dia juga berpotensi melakukan kejahatan yang sama terhadap anak-anak yang lain,” kata Menag.

Kepada orang tua siswa, Menag mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada anak. “Jangan lepas anak begitu saja, apalagi kepada orang-orang yang tidak dikenal,” imbau Menag. (kemenag)

 

Oleh: Saed As-Saedy