Setiap ibadah memiliki syarat yang wajib dipenuhi sehingga ibadah tersebut dihukumi sah dalam arti dzimmah mukallaf sudah terbebas darinya dan dia tidak wajib mengulangnya. Syarat merupakan salah satu unsur di mana ia menjadi pijakan sah dan tidaknya suatu ibadah. Dari sini maka ilmu tentang syarat sah shalat termasuk ilmu yang penting karena ilmu ini termasuk ukuran yang dengannya kita bisa mengetahui sah dan tidaknya shalat.

Pertama: Bersuci atau thaharah baik dari hadas maupun dari najas.
Bersuci sebagai syarat sah shalat tidak diperdebatkan oleh para ulama.

Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Maidah: 6).

Sabda Nabi saw,

لاَ يَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ .

“Allah tidak menerima shalat orang yang berhadas sehingga dia berwudhu.” (Muttafaq alaihi dari Abu Hurairah).

Sabda Nabi saw,

لاَ يَقْبَلُ اللهَ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ ، وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ .

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan sedekah dari penggelapan harta rampasan perang.” (HR. Jama’ah selain al-Bukhari).

Sabda Nabi saw kepada Asma` tentang darah haid,

حُتِيْهِ ثُمَّ اقْرُصِيْهِ ثُمَّ اغْسِلِيْهِ بِالمَاءِ وَصَلىِّ فِيْهِ .

“Keriklah kemudian kuceklah kemudian cucilah dengan air dan gunakanlah shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ayat dan tiga hadits di atas menetapkan bersuci: bersuci hadas dan bersuci najas sebagai syarat shalat. Hanya saja terdapat perbedaan di antara bersuci hadas dan bersuci najas sebagai syarat sah shalat dalam kondisi jika seseorang shalat dalam keadaan lupa tidak bersuci hadas dengan lupa tidak bersuci najas, untuk kondisi yang pertama dia wajib mengulang dan tidak untuk kondisi yang kedua.

Kondisi pertama mengulang karena bersuci hadas termasuk ke dalam perintah, suatu perintah yang belum dilaksanakan adalah hutang di atas pundak mukallaf, memang dalam kondisi ini dia tidak berdosa karena dia tidak sengaja, akan tetapi hal tersebut belum menggugurkan kewajibannya karena dia belum melaksanakannya. Sebaliknya kondisi kedua, ia termasuk ke dalam larangan, artinya shalat dengan najas dilarang, suatu larangan yang dilakukan karena lupa, begitu dia teringat maka dia langsung meninggalkannya, dan tidak ada apa-apa atasnya.

Imam Abu Dawud, Ahmad dan al-Hakim meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri bahwa Nabi saw melepaskan sandalnya di dalam shalat lalu para sahabat melepas sandal mereka, Nabi saw bersabda, “Mengapa kalian melepas sandal kalian?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sandal maka kami pun melepas sandal kami.” Nabi saw bersabda, “Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa pada kedua sandalku terdapat najis.” Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi.

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Nabi saw dengan sandal najis karena tidak tahu sebelum beliau diberitahu Jibril hukumnya sah, jika tidak niscaya beliau akan mengulang shalat dari awal dan itu tidak beliau lakukan.

Dari hadits ini kita bisa mengambil faidah, jika seseorang shalat dengan pakaian najis karena lupa atau tidak tahu, lalu dia ingat atau tahu pada saat shalat, jika pakaian tersebut dibuka tidak mengakibatkan terbukanya aurat maka ia dibuka dan orang yang shalat tetap meneruskan shalatnya, jika pakaian tersebut dibuka dan mengakibatkan terbukanya aurat maka orang yang shalat harus menghentikan shalatnya dan menggantinya dengan yang suci.

Dalam fatwa Lajnah Da`imah nomor 9814 disebutkan bahwa Umar bin Khattab shalat sebagai imam dalam keadaan junub, Umar lupa, lalu dia mengulang shalat Subuh dan tidak memerintahkan orang-orang yang shalat di belakangnya untuk mengulang.

Kedua: Waktu. Shalat fardhu yang lima telah ditentukan waktunya, awal dan akhirnya.
Ketentuan waktu ini tidak boleh dilanggar karena jika dilanggar maka hal itu termasuk melanggar batasan-batasan yang diletakkan Allah dan RasulNya, barangsiapa shalat sebelum waktu maka shalatnya harus diulang karena shalat sebelum waktu tidak berdasar kepada perintah peletak syariat, jadi ia tidak sah, barangsiapa shalat sesudah waktu, jika hal itu disengaja maka shalatnya tidak sah dengan alasan yang sama dengan shalat sebelum waktu, jika karena lupa atau karena tertidur maka dimaafkan dan dia tetap shalat ketika dia ingat atau terjaga.
Sabda Nabi saw,

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barangsiapa lupa shalat maka hendaknya dia shalat jika dia mengingatnya, tidak ada kafarat selain itu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Anas).

Dalil-dalil yang menetapkan waktu shalat.
Firman Allah, “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa`: 103).

Firman Allah, “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam.” (Hud: 114).

Firman Allah, “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Al-Isra`: 78).

Sabda Nabi saw,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ، وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُوْلِهِ مَالَمْ يَحْضُرِ العَصْرُ، وَوَقْتُ العَصْرِ مَالَمْ تَصْفّرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ المَغْرِبِ مَالَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ، مَالَمْ تَطْلُعُ الشَّمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانِ.

“Waktu Zhuhur apabila matahari tergelincir dan bayangan seseorang seperti panjangnya sebelum masuk waktu Asar, waktu Asar sebelum matahari bersinar kuning, waktu Maghrib sebelum awan merah terbenam, waktu Isya` sampai setengah malam yang tengah, waktu shalat Subuh dari terbit fajar selama matahari belum terbit, jika matahari terbit maka jangan malakukan shalat karena ia terbit di antara dua tanduk setan.” (HR. Muslim dari Ibnu Amru).

Seseorang dianggap shalat pada waktunya jika mendapatkan satu rakaat darinya pada waktu shalat tersebut.
Sabda Nabi saw,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat maka dia telah mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Jama’ah).

(Rujukan Fiqh as-Sunnah Sayyid Sabiq, al-Uddah Bahauddin Abdur Rahman al-Maqdisi)