mesirKAIRO – Pada hari selasa (11/3), Pengadilan Tingggi Mesir memvonis sebanyak 77 orang pendukung tergulingnya Presiden Muhammad Mursi dengan 3 tahun penjara. Mereka semua didakwa telah melakukan kekerasan dan memprovokasi terjadinya kerusuhan sehingga terjadilah bentrokan berdarah di Kairo yang menewaskan puluhan orang pada bulan Agustus tahun lalu.

Bentrokan itu terjadi beberapa hari setelah para pendukung Mursi berkumpul di kota Kairo pada tanggal 14 Agustus 2013. Kala itu, para terdakwa ditangkap saat menggelar aksinya menuju ke Masjid Al-Fath di daerah Ramses yang ada di tengah kota Kairo. Bentrokan itu terjadi antara militer dengan para pendukung Mursi. Hal ini sebagaimana yang dilansir oleh Kantor Berita Timur Tengah yang ada di Mesir.

Tidak hanya itu, Pengadilan Kriminalitas yang ada di Assiut bagian selatan Mesir juga menahan sepuluh Mahasiswa Universitas Al-Azhar dan divonis tiga tahun penjara. Mereka dituduh telah berafiliasi dengan Organisasi Ikhwanul Muslimin yang terlarang. Karena pada desember lalu, Pemerintah Mesir telah menetapkan dalam undang-undangnya bahwa organisasi tersebut tergolong dalam gerakan terorisme.

Semenjak digulingkannya presiden Mursi, para pendukungnya kerap melakukan demonstrasi untuk melawan apa yang mereka anggap sebagai “Kudeta Atas Presiden Yang Sah.” Dan acap kali aksi-aksi demonstrasi tersebut memicu bentrokan dengan aparat militer yang berjaga-jaga.

Akan tetapi, jumlah pendemonstran terus menurun akibat adanya operasi keamanan yang dilakukan oleh militer yang mencakup para pemimpin mereka dan kader-kader ikhwanul muslimin yang didakwa oleh pengadilan telah melakukan penghasutan terhadap terjadinya tindakan kekerasan. Bahkan Mursi tidak luput masuk dalam daftar tersebut.

Sumber: AFP/ islamtoday

Oleh: Saed As-Saedy