Tanya :

Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal?

Jawab :

Disebutkan dalam riwayat dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam , bahwa beliau bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهِرْ

“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun.”

Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunat untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan:

صِيَامُ رَمَضَان بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَسِتَّةُ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ بِشَهْرَيْنِ

“Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan.”

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka ber-dasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramad-han dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyari’atkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak berstatus sebagai puasa sunat bulan Syawal.
( Fatawa Ash-Shiyam, halaman 111. )