Pertanyaan:
Bagaimana hukum syari’at tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa memperoleh pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan tinggi atau hal-hal lainnya yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang kepada petugas yang berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti demikian? Berilah kami fatwa, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban:
Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih profesional, maka tidak boleh dikhusus-kan bagi yang memberi uang atau bagi yang mempunyai hubungan dekat.

Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang mau memberi uang sejumlah yang diminta.

Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti; mengutamakan orang-orang yang potensial dan para profesional, mengutamakan yang lebih dulu mendaftar atau menentukan dengan diundi jika kualifikasinya sama. Dengan demikian setiap Muslim akan rela dengan keputusan yang ditetapkan dan tidak ada paksaan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan tersebut. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Wallahu a’lam

Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.