Tanya :

Jika kita melakukan sholat tetapi di badan kita terpakai bahan dari kulit seperti ikat pinggang, dompet, dll. Apakah sah sholatnya? karena barang tersebut dari kulit binatang.

Jawab :

Shah apabila barang dari kulit binatang itu telah disucikan (disamak) berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas
-radhiallahu ‘anhuma-, dia berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: “Apabila kulit binatang disucikan (disamak) maka ia telah suci”(H.R.Muslim).
Wallahu a’lam. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.