Pertanyaan : Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Apa hukum seorang dokter yang membuka aurat wanita dan berdua-duaan dengan mereka untuk berobat?

Jawaban: Pertama, sesungguhnya wanita adalah aurat dan tempat kepuasaan kebutuhan biologis laki-laki. Karena itu dalam segala kondisi tidak diperbolehkan baginya untuk mengizinkan laki-laki membukanya walaupun untuk tujuan pengobatan.

Kedua, apabila tidak ditemukan seorang dokter wanita yang diperlu-kan maka diperbolehkan baginya untuk berobat kepada dokter laki-laki, dan hal ini lebih mirip dengan keadaan darurat tetapi harus tetap terikat dengan aturan-aturan yang sudah jelas. Oleh karena itu para ahli fiqih berkata, keadaan darurat memperbolehkan untuk melakukan suatu hal sesuai dengan sekedar kebutuhan. Maka seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk melihat atau memegang aurat pasien wanitanya yang tidak dibutuhkan untuk dilihatnya ataupun dipegang, dan wajib pula bagi wanita tersebut untuk menutup segala sesuatu yang tidak diperlukan untuk dibuka ketika berobat.

Ketiga, meski wanita dihukumi sebagai aurat, sesungguhnya aurat wanita bermacam-macam tingkatannya. Di antaranya ada aurat berat dan ada aurat yang lebih ringan darinya. Demikian pula sakit yang diderita oleh wanita, ada sakit yang berbahaya yang tidak boleh ditunda pengo-batannya dan ada pula penyakit biasa yang tidak berbahaya apabila pengobatannya ditunda hingga mahramnya hadir untuk menemaninya berobat. Sebagaimana wanita juga bermacam-macam, di antara mereka ada wanita yang sudah tua dan ada wanita muda yang cantik serta ada pula yang pertengahan antara keduanya. Di antara mereka ada yang datang dalam keadaan tersiksa oleh penyakitnya dan juga di antara mereka ada yang datang ke rumah sakit tanpa terlihat pengaruh sakitnya. Di antara mereka ada yang dibius lokal atau keseluruhan, dan ada yang cukup diberi pil-pil dan semisalnya. Setiap individu dari mereka ada hukumnya tersendiri.

Atas dasar semua itu maka berdua-duaan dengan wanita selain mah-ram adalah haram secara syara’ meskipun bagi dokter laki-laki yang mengobatinya berdasarkan hadits:

(( لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثَهُمَا ))

“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”

Maka harus hadir seseorang bersama keduanya baik suaminya ataupun salah satu mahramnya yang laki-laki. Dan apabila tidak bisa menghadir-kan kerabat dekat yang wanita sedangkan sakitnya membahayakannya dan pengobatannya tidak bisa ditunda-tunda lagi, maka paling tidak harus dengan kehadiran seorang perawat wanita untuk menjaga agar tidak terjadi khalwat yang terlarang.

Keempat: Adapun soal tentang hukum aurat anak perempuan yang masih kecil, maka seorang anak perempuan apabila belum berumur tujuh tahun dihukumi tidak mempunyai aurat. Apabila telah mencapai umur tujuh tahun maka ia mempunyai aurat sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fiqih meskipun auratnya berbeda dengan aurat wanita yang lebih tua umurnya.

Fatawa Wa Rasailusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 10/12.