Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Bolehkah bagi lelaki dan wanita memakai cincin, kacamata, gelang, arloji, kalung-kalung atau yang lainnya yang terbuat dari emas, perak, tembaga atau besi?

Jawaban :
Kadangkala kacamata disepuh dengan perak atau emas, dan kadangkala tidak disepuh sama sekali. Semuanya boleh dipakai oleh pria maupun wanita, kecuali yang disepuh dengan emas, karena hukumnya haram bagi lelaki. Dalilnya, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, An Nasa’i dan At Tirmidzi yang ia shahihkan, dari Abi Musa ru , bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

(( أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِلإِنَاثِ مِنْ أُمَّتِيْ وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِهَا ))“Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dari kaumku dan diharamkan bagi kaum lelaki dari kaumku.”

Dari Mu’awiyah ru diriwayatkan bahwa ia berkata: “Rasulullah saw melarang memakai emas (bagi wanita) kecuali dalam keadaan terpotong-potong (kecil-kecil).” Sanadnya jayyid.

Sedangkan yang disepuh dengan perak, diperbolehkan bagi wanita maupun pria, berdasarkan dalil riwayat Ahmad dan Abu Daud bahwasanya Nabi saw bersabda:

(( وَلَكِنْ عَلَيْكُمْ بِالْفِضَّةِ فَالْعَبُوْا بِهَا لَعْبًا ))

“Akan tetapi diperbolehkan perak bagi kalian, maka pergunakanlah.”

Sedangkan cincin yang terbuat dari emas, perak, perunggu, kuningan atau besi, tidaklah diharamkan sama sekali kecuali yang terbuat dari emas bagi lelaki.

Sedangkan arloji, Baik terbuat dari emas atau perak atau yang lainnya, dibolehkan bagi wanita secara mutlak. Sedangkan burnithah (topi) tidaklah diperbolehkan memakainya, karena merupakan pakaian kaum kafir dan ciri khas mereka. Memakainya berarti menyerupai mereka, sedangkan menyerupai kaum kafir hukumnya haram. Dalilnya hadits riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud, dari Abdulah bin Umar bahwasanya Nabi saw bersabda:

(( مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ))

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia merupakan bagian daripadanya.”
Rasail wa Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 4/71 dengan dipersingkat.