Apa hukum ikut serta di dalam perlombaan-perlombaan yang diadakan oleh koran-koran dan majalah-majalah?

Jawaban:

Tidak dapat disangkal lagi, bahwa hadiah-hadiah yang diberikan oleh koran-koran dan majalah-majalah tersebut, hanyalah bertujuan untuk kepentingan mereka pribadi agar animo pembe-lian terhadap koran-koran tersebut semakin meningkat, ia semakin tersebar dan laris di kalangan individu-individu sehingga dengan begitu mereka bisa meraup keuntungan yang banyak sekali, berkali-kali lipat dari uang yang telah disumbangkan oleh mereka dalam upaya mendapatkan hadiah-hadiah tersebut. Padahal, koran-koran seperti itu tidaklah memiliki keunggulan dari yang lainnya bahkan di dalamnya malah hanya berupa kerusakan, keburukan, gambar-gambar tak senonoh dan artikel-artikel murahan. Jadi, tujuan mereka menyediakan hadiah-hadiah tersebut hanya ingin mempopularitaskannya di tengah masyarakat.

Maka berdasarkan kondisi ini, tidak boleh hukumnya ikut serta di dalamnya karena itu artinya ikut andil di dalam mendo-rong mereka dan memperkuat koran-koran mereka secara finansial. Wallahu a’lam.

Al-Lu’lu’ul Makin Min Fatawa Syaikh Ibn Jibrin, Hal.212,213.