Tanya :
Assalamu’aliakum Wr.Wb
Saya ingin bertanya tentang hukum mengamini doa khotib pada saat sholat jum’at ?

Jawab :

Wa’alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh
Pertanyaan yang sama juga diajukan kepada Lajnah Fatawa Kerajaan Arab Saudi yang pertanyaannya sbb: Apakah hukumnya doa khathib dalam khuthbah akhirnya pada hari Jum’at dan apakah hukum orang yang mengamini doa khathib tersebut dengan mengeluarkan lafaz/bersuara?.

Jawabnya: Doa khathib dalam khuthbah Jum’at adalah masyru’ (disyari’atkan) karena hal itu tsabit (secara shahih bersumber) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam yaitu bahwa beliau (dalam khuthbah Jum’at) berdoa untuk kaum Mukminin dan Mukminat. Adapun melafazkan (dengan suara) kata “Aamiin” atas doanya (khathib) tersebut maka tidak apa-apa karena keumuman dalil-dalilnya (yang berkenaan dengan doa). (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-‘Ilmiah wal Ifta’, Jld. VIII, hal. 233).

Hanya saja tidak mesti dengan mengangkat tangan dan kalaupun mengangkat tangan maka itu tidak apa-apa menurut syaikh Jibrin.

Menurut hemat kami, sikap yang lebih berhati-hati adalah mengamini tetapi tidak mengangkat tangan. Wallahu a’lam. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.