JEDDAH – Departemen Haji Arab Saudi memulai langkah pertamanya yakni penerapan hakim untuk memaksa para haji agar membawa “paspor internasional”, dan tidak membiarkan seorang haji pun menunaikan ibadah haji tahun ini tanpa paspor ini.

Dan sebelum musim haji mendatang, Departemen yang mengurusi Haji telah menyampaikan misi-misi haji dengan prosedur baru, yang menuntut pentingnya peringatan bagi para jama’ah haji yang mengikuti misi ini dalam rangka memenuhi “paspor internasional”, hal ini sebagaimana yang dilansir oleh sebuah Koran london “al-Hayat” pada hari Senin 19/10/2009.

Penggunaan “paspor biasa” selama musim haji yang lalu menyebabkan banyak kesulitan dan masalah yang didapatkan oleh Pemerintah Saudi dan Para jama’ah haji itu sendiri, hal ini sebagaimana yang diutarakan oleh Duta Besar Saudi di Al-Jazair Sami Saleh, ditambah lagi dengan begitu mudah terjadinya penipuan.

Duta besar tersebut juga menerangkan bahwa “prosedur (baru) ini adalah dalam rangka merealisasikan misi dari semua negara untuk mensoalisasikan paspor internasional yang disyaratkan oleh International Police Organization (Interpol) untuk semua warga dunia.”

Dan “paspor internasional” tersebut terdiri dari buku yang berisi halaman data-data pribadi dan halaman khusus untuk visa, di samping format elektronik yang khusus untuk pemilik paspor dan paspor itu sendiri, sedangkan halaman pribadi terdiri dari data-data yang tertulis dan berupa sandi yang hanya dapat dibaca melalui mesin-mesin khusus, adapun format elektronik berisi gambar digital untuk cap dua jari yang berbeda untuk si pemilik paspor tersebut.(iol/ an)