Pertanyaan:
Kadang-kadang saya menggunakan pulpen dinas untuk menulis sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pribadi atau menggunakan mesin photo copy untuk mencopy kertas-kertas pribadi. Apakah ini boleh?

Jawaban:
Itu tidak boleh. Anda tidak boleh menggunakan kertas dan mesin photo copy tersebut karena bukan milik anda, tapi milik negara untuk kepentingan kaum Muslimin secara umum. Demikian juga pena, karena penggunaannya bisa menurunkan kwalitasnya atau mengurangi tintanya.

Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 35.