Pertanyaan :
Syaikh Ibn Baz ditanya: Bolehkah bagi wanita yang sudah lanjut usia, semisal berumur tujuh puluh tahun atau sembilan puluh tahun untuk membuka wajahnya di hadapan kerabat yang bukan mahramnya?

Jawaban :
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur: 60).

Arti qawaid dalam ayat adalah wanita yang sudah berhenti haidhnya dan tidak memiliki keinginan lagi untuk menikah dan tidak pula punya keinginan untuk mengenakan perhiasan, maka bagi mereka diperboleh-kan untuk membuka wajah di hadapan selain mahramnya. Akan tetapi mengenakannya tetap lebih afdhal dan lebih selamat, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.” (An-Nur: 60).

Sebab sebagian dari mereka masih bisa menimbulkan fitnah karena bentuk tubuhnya, meski sudah tua dan tanpa memakai perhiasan. Adapun bila mengenakan perhiasan, maka tidaklah diperbolehkan bagi mereka untuk membuka hijab. Dan termasuk perhiasan adalah memakai make up, celak dan sebagainya.
( Kitab Fatawad Da’wah Syaikh Ibn Baz, 2/222.)