Penetapan Masuknya Bulan Suci Ramadhan

  • Masuknya bulan Ramdhan itu da-pat dipastikan dengan melihat terbitnya bulan, atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Maka wajib berpuasa bagi setiap orang yang telah melihat bulan sabit Ramadhan atau sampai berita kepadanya dari seseorang yang dipercaya tentang ma-suknya bulan Ramadhan.

  • Adapun bersandarkan kepada hisab di dalam menentukan bulan suci Ramadhan, maka itu adalah bid’ah, karena hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan masalahnya,
    صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ.
    “Berpuasalah kamu bila melihatnya dan berhari raya lah bila melihatnya.”
    Maka apabila ada seorang muslim berakal yang dapat dipercaya dengan keamanahan dan kejujurannya yang memberitakan bahwa ia telah melihat bulan hilal Ramadhan dengan mata kepalanya, maka beritanya dapat dijadikan pegangan.