Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda, ”Fitrah ada lima atau lima perkara termasuk sunnah-sunnah fitrah; khitan, mencukur bulu kelamin, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis.” (Mukhtashar shahih Muslim, tahqiq Syaikh al-Albani, nomor 181).

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Sepuluh perkara termasuk fitrah; mencukur kumis, membiarkan jenggot, siwak, membersihkan hidung dengan air, memotong kuku, membasuh sendi-sendi jari tangan, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kelamin dan intiqashul ma`.” Zakariya berkata, Mush’ab berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, mungkin ia adalah berkumur.” Qutaibah menambahkan, Waki’ berkata, “Intiqashul ma` yakni istinja`. (Rujukan yang sama nomor 182)

Pertama, memotong kuku

Memotong kuku disepakati oleh para ulama bahwa ia sunnah, tidak berbeda antara laki-laki dengan wanita, kuku tangan dan kaki, dianjurkan memulai dengan tangan kanan kemudian tangan kiri, kemudian kaki kanan kemudian kaki kiri. Untuk kaki, memulai dengan jari kelingking kaki kanan, lalu bergeser secara berurutan sampai jari kelingking kaki kiri.

Mengenai waktu, maka yang diperhatikan adalah panjangnya kuku, jika ia telah panjang maka ia dipotong, hal ini juga berlaku pada mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kelamin.

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik berkata, “Kami diberi waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kelamin, hendaknya kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.”

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ berkata, “Ucapannya ‘Kami diberi waktu’ adalah seperti ucapan seorang sahabat, ‘Kami diperintahkan begini dan dilarang begini’, hukumnya adalah marfu’, seperti ucapannya, ‘Rasulullah saw bersabda kepada kami’, ini adalah pendapat yang shahih yang dipegang oleh jumhur ahli hadits, fikih dan ushul.”

Kemudian Imam an-Nawawi menjelaskan makna hadits Anas di atas, beliau berkata, “Makna hadits, bahwa mereka tidak menunda pelaksanaan perkara-perkara ini dari waktunya, kalaupun mereka menunda, maka mereka tidak menundanya lebih dari empat puluh hari, hadits ini bukan berarti memberi izin membiarkannya selama empat puluh hari secara mutlak, Imam asy-Syafi’i dan kawan-kawan telah menyatakan bahwa memotong kuku dan mencukur bulu-bulu ini dianjurkan setiap Jum’at. Wallahu a’lam.”

Membiarkan kuku panjang tidak dipotong berarti membiarkan bibit-bibit penyakit bersemayam di bawahnya, karena seperti kita ketahui bahwa tangan dan kaki di mana kuku berada padanya adalah anggota yang paling rentan dengan kotoran karena ia adalah anggota yang paling sering digunakan dalam aktifitas sehari-hari. Perkara ini diakui oleh ilmu kesehatan yang mengajak kepada kebersihan yang merupakan pangkal dari kesehatan, ini sekaligus menunjukkan bahwa Islam telah menyerukan kepada umatnya dasar-dasar kebersihan jauh sebelum ilmu kesehatan modern.

Di samping itu membiarkan kuku panjang tidak terpotong berarti menyerupai binatang buas yang berkuku tajam, manusia sebagai makhluk mulia tentu tidak layak jika dia menyerupai hewan, walaupun hanya dalam satu sisi, sebab itu menodai kemanusiaannya dan menurunkan derajatnya ke level yang lebih rendah, bahkan bisa penulis katakan lebih rendah, karena saat ini kita menyaksikan bahwa sebagian binatang buas seperti anjing dan kucing dipotong kukunya, jika manusia tidak memotong bukankah ini berarti dia lebih rendah dripada anjing dan kucing?

Kedua, mencukur kumis

Perkara ini juga termasuk sunnah dengan kesepakatan, dalilnya adalah dua hadits di atas, ditambah dengan hadits Zaid bin Arqam yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa tidak mengambil dari kumisnya maka dia bukan dari kami.” At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”

Patokan mencukur kumis, madzhab asy-Syafi’i berkata, mencukurnya sehingga nampak tepi bibirnya dan tidak mencukurnya habis. Imam Ahmad berkata, mencukurnya tidak mengapa, memotongnya pendek juga tidak mengapa.

Masing-masing pendapat ini berpegang kepada dalil yang shahih, madzhab asy-Syafi’i misalnya, mereka berpegang kepada hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dia berkata, “Nabi saw mengambil atau memendekkan kumisnya, beliau bersabda, ‘Ibrahim khalil ar-Rahman melakukannya’.” at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.” Sementara Imam Ahmad berdalil kepada hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda, “Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot.

Imam Malik menyatakan bahwa mencukur kumis yang dilakukan oleh sebagian orang adalah makruh, Imam Malik berkata, yang melakukan itu layak didera, karena hadits Rasulullah saw tidak demikian maksudnya, akan tetapi hanya menampakkan tepi bibir dan mulut, Imam Malik juga berkata bahwa mencukur kumis sampai habis adalah bid’ah yang nampak pada manusia.

Penulis berkata, adapun bid’ah maka tidak, karena izin mencukur bersifat mutlak, berarti bisa mencukur habis, mungkin –wallahu a’lam- Imam Malik berkata demikian dalam rangka menutup pintu kepada perkara yang lebih besar yaitu mencukur jenggot, yakni mencukur kumis bisa merambat kepada mencukur jenggot yang dilarang. Jadi, mencukur kumis ini bisa dilakukan sesuai dengan madzhab asy-Syafi’i, bisa pula dilakukan sesuai dengan pendapat Ahmad.

Dianjurkan dalam mencukur kumis memulai dengan sisi kanan, karena Nabi saw menyukai memulai dengan yang kanan dalam segala perkara yang baik, waktunya sama dengan memotong kuku, bisa dilakukan sendiri atau dengan bantuan orang lain.

Ini, dan mencukur kumis berarti kebersihan mulut yang merupakan jalan makan, bayangkan jika kumis dibiarkan tidak ditata atau tidak diambil sebagian, maka minuman atau makanan yang masuk akan tersentuh olehnya dan belum tentu ia bersih, di samping itu mencukur atau mengambil sebagian dari kumis mengisyaratkan kesopanan kelembutan dan kerendahan diri tanpa mengurangi kejantanan, hal ini sebagaimana kita lihat pada sebagian orang, bahwa mereka biasanya memelihara kumis tebal untuk gagah-gagahan, petentang-petenteng dan kesombongan yang dilarang di dalam Islam. Wallahu a’lam.

Ketiga, mencuci sendi-sendi jari

Perkara ini termasuk perkara yang dianjurkan secara tersendiri, tidak berkait dengan wudhu, hikmahnya sangat jelas, yaitu kebersihan tangan secara umum yang merupakan anggota yang banyak beresiko terkena kotoran, ditekankannya sendi di sini karena biasanya kotoran lebih melekat padanya. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)