TANYA

Bila orang-orang yang didakwahi (para audiens), baik kaum laki-laki maupun wanita sudah terpengaruh kebudayaan tertentu atau lingkungan (masyarakat) tertentu, apa solusi yang paling jitu dalam mendakwahi mereka?

JAWAB

Seorang da’i harus menjelaskan kepada mereka kesalahan-kesalahan, bid’ah-bid’ah dan sebagainya yang terdapat di dalam aliran-aliran yang membuat mereka terpengaruh, tarekat-tarekat yang mereka berafiliasi di dalamnya atau lingkungan di mana mereka berinteraksi. Demikianlah, dia harus menjelaskan perkara-perkara yang menyelisihi syari’at yang terdapat pada organisasi-organisasi dan lingkungan dimana mereka berinteraksi tersebut. Dia harus mengajak mereka agar menyodorkan setiap hal yang rumit bagi mereka kepada timbangan yang adil, yaitu Kitabullah dan Sunnah RasulNya. Apa saja hal yang sesuai dengan keduanya atau salah satu dari keduanya, maka itulah yang dapat dijadikan standar (tolok ukur) secara syari’at sedangkan yang bertentangan dengan keduanya, maka ia tertolak, siapapun yang mengatakannya tersebut.

Demikianlah cara para ulama, mereka selalu menyodorkan masalah-masalah khilafiyah kepada dalil-dalil syari’at; mana yang sesuai, wajib dipertahankan dan yang bertentangan dengannya, maka wajib dienyahkan, sekalipun orang yang mengatakannya adalah seorang pembesar, sebab kebenaran adalah di atas siapa pun. Tradisi-tradisi dan akhlak yang bertentangan dengan syari’at wajib ditinggalkan, sekalipun ia diciptakan oleh para nenek moyang, para soko guru, para pendahulu dan sebagainya. Hendaklah semua orang berpegang teguh kepada setiap apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya sebab itulah jalan keselamatan, sebagaimana firman Allah Subhanahu WaTa’ala,

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa.” (al-An’am:153).
Wabillahit Tawfiq.

(SUMBER: Majmu’ Fatawa Ibn Baz, Juz.IV, h.240. Lihat: FATWA-FATWA TERKINI, DARUL HAQ, 0214701616)