Soal :

Aku berpuasa 5 hari dari bulan Syawwal, kemudian aku berbuka (tidak berpuasa), kemudian aku mengalami haidh, (sehingga tidak bisa melanjutkan puasa yang tinggal 1 hari saja sampai berakhir bulan Syawwal), (pertanyaannya) apakah akan dituliskan untukku (pahala) puasa 6 hari dari bulan syawwal ?

Jawab :

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan atas Rasulullah, beserta segenap keluarganya dan para sahabatnya.

Selanjutnya,

Sebagian kalangan ahli ilmu (ulama) berpendapat tidak disyariatkannya qadha puasa 6 hari bulan Syawwal karena hal tersebut merupakna sunnah yang dilakukan pada waktu khusus, sehingga tidak dapat dilakukan pada waktu lainnya.

Atas dasar pendapat ini, maka sesungguhnya Anda akan memperoleh pahala puasa beberapa hari (yakni, 5 hari) yang telah Anda lakukan. Dan, Anda tidak disyariatkan untuk mengqadha satu hari puasa yang terlewatkan. Akan tetapi, diharapkan Anda akan memperoleh pahalanya dengan niat Anda.

Al-Buhuti di dalam Kasysyaf al-Qana’ mengatakan :

“Dan tidak akan diperoleh keutamaan (yang disebutkan) dengan seseorang mengerjakan puasanya (puasa 6 hari Syawal) di selain bulan Syawwal, berdasarkan zhahir hadis.” Selesai perkataan beliau.

Dan, al-‘Allamah Ibnu Bazz رحمه الله  mengatakan :

“Tidak disyariatkan mengqadha (puasa Syawwal yang terlewatkan) setelah berlalu bulan Syawwal, karena hal tersebut adalah sunnah yang telah lewat waktu pengerjaannya. Baik puasa tersebut terlewat karena suatu uzur atau pun tanpa adanya uzur.”

Beliau رحمه الله  juga mengatakan :

“Puasa 6 hari dari bulan Syawwal merupakan ibadah yang mustahab bukan wajib. Maka, Anda akan mendapatkan pahala atas puasa yang telah Anda lakukan dari beberapa hari dari bulan Syawwal tersebut, dan diharapkan Anda bakal mendapatkan pahalanya secara sempurna, bilamana hal yang menghalangi Anda untuk menyempurnakan puasanya adalah uzur syar’i. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم  :

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Apabila seorang hamba sakit atau bepergian jauh, niscaya Allah akan mencatatkan pahalanya untuknya seperti kala ia biasa mengerjakannya saat muqim lagi sehat.” (HR. al-Bukhari di dalam Shahihnya)

Dan, tidak ada kewajiban mengqadha atas Anda atas puasa Syawwal yang terlewatkan.” Selesai perkataan beliau.

Sementara itu, ada juga sebagian ahli ilmu (ulama) berpendapat bahwa barang siapa yang terlewatkan puasa 6 hari dari bulan Syawwal atau beberapa harinya, maka ia dapat mengqadhanya pada bulan Dzul Qa’dah.

Datang keterangan di dalam kitab ‘Nihayatu az-Zaman’ salah satu kitab kalangan Syafi’iyyah : “Dan (puasa 6 hari dari bulan Syawwal) itu terlewatkan dengan terlewatkannya bulan Syawwal dan disunnahkan untuk mengqadhanya.”

Dan, di dalam catatan pinggir kitab Tuhfatu al-Muhtaj disebutkan, “Perkataannya (pengarang) ‘disunnahkan baginya untuk berpuasa 6 hari dari bulan Dzul Qa’dah (bila seseorang terlewatkan dari mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawwal), karena barang siapa terlewatkan dari mengerjakan puasa ratib (puasa yang mengiringi puasa wajib) disunnahkan baginya untuk mengqadhanya. Hal tersebut difatwakan oleh syaikh kami asy-Syihab ar-Ramliy tentang hukum dan alasannya.” Selesai perkataan pemberi catatan pinggir kitab tersebut.

Atas dasar pendapat ini, maka yang disyariatkan bagi Anda untuk memperoleh kesempurnaan pahala (puasa 6 hari dari bulan Syawwal) adalah Anda mengqadha 1 hari tersebut yang terlewatkan dari Anda disebabkan karena Anda mengalami haidh.

Dan, sebagian ulama berpandangan bahwa puasanya tersebut sah dilakukan di bulan apa saja dalam setahun (selain bulan Ramadhan) dan puasa tersebut bukanlah sebagai qadha, dan bahwa bulan Syawwal bukanlah waktu yang dikhususkan untuk mengerjakan puasa 6 hari tersebut.

Ibnu Muflih di dalam al-Furu’ mengatakan :

“Dan ada kemungkinan bahwa keutamaan puasa 6 hari tersebut akan dapat juga diperoleh dengan dilakukan pada selain bulan Syawwal. Menurut sebagian ulama. Disebutkan oleh al-Qurthubiy. Karena keutamaannya (keutamaan puasa 6 hari tersebut di tambah puasa Ramadhan, sehingga seakan berpuasa setahun penuh) karena pertimbangan bahwa (pahala) kebaikan itu akan dilapatgandakan 10 kali lipatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis Tsauban, dan pengikatan pelaksanaan puasa tersebut pada bulan Syawwal karena kemudahan pelaksanaan puasa tersebut karena puasa telah biasa dilakukan sebagai bentuk keringanan, dan mengambil keringanan itu lebih utama.” Selesai perkataan beliau

Namun, al-Marwadiy di dalam al-Inshaf mengkritik pendapat tersebut seraya mengatakan :

“Saya katakan : “Pendapat ini lemah, menyelisihi (zhahir) hadis, dan diikutsertakannya dengan keutamaan Ramadhan karena Syawwal itu mengikutinya, bukan karena pertimbangan bahwa kebaikan itu bakal dilipatgandakan pahalanya 10 kali lipatnya, dan karena puasa pada bulan tersebut (bulan Syawwal) menyatarai Ramadhan dalam hal keutamaan perkara yang wajib tersebut.” Selesai perkataan beliau.

Singkatnya, bahwa yang lebih utama bagi Anda -insya Allah – adalah Anda mengqadha 1 hari puasa yang terlewatkan dari Anda tersebut untuk mencari kesempurnaan pahalanya.

Wallahu A’lam

Sumber :

Hal Yusy-ra’u Qadhaa-u Maa Faata Min Shiyaami as-Sitti Min Syawwal, di : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/128791/