Soal :
Apa hukum memakai pakaian yang sempit (ketat) bagi kaum wanita di tengah-tengah kaum wanita dan di tengah-tengah orang-orang yang memiliki hubungan mahrom ?
Jawab :
Mengenakan pakaian ketat yang memperjelas lekukan-lekukan tubuh seorang wanita dan menonjolkan apa yang ada di dalamnya termasuk fitnah yang diharamkan. Karena Nabi ﷺ bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا : رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ ـ يَعْنِي ظُلْمًا وَعُدْوَانًا ـ وَنَسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مَائِلَاتٌ مُمِيْلَاتٌ .
Dua golongan dari penghuni Neraka, aku belum pernah melihatnya : (pertama) kaum lelaki yang membawa serta cemeti seperti ekor sapi, mereka gunakan cemeti itu untuk memukuli manusia-yakni, melakukan kezhaliman dan permusuhan- dan (kedua) para wanita yang berpakaian namun telanjang, yang berjalan melenggak lenggok …
Sabda beliau (كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ) bepakaian namun telanjang, ditafsirkan bahwa mereka mengenakan pakain yang pendek yang tidak menutupi sesuatu yang wajib ditutupi berupa aurat. Dan, ditafsirkan pula dengan bahwa mereka mengenakan baju yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di balik kain berupa kulit wanita tersebut. Ditafsirkan juga bahwa mereka mengenakan baju yang sempit, baju tersebut menutupi pandangan akan tetapi menonjolkan lekuk-lekuk tubuh wanita tersebut. Atas dasar ini, tidak boleh bagi seorang wanita untuk mengenakan baju yang sempit tersebut, kecuali dihadapan orang yang boleh bagi wanita untuk menampakkan auratnya di hadapannya, dia adalah sang suami. Karena sesunggungnya tak ada aurat antara seorang suami dan istrinya. Berdasarkan firman-Nya,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) [المؤمنون : 5 – 7]
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa (Qs. al-Mukminun : 5-6)
Dan, ‘Aisyah mengatakan :
كُنَّا نَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ يَعْنِي مِنَ الْجَنَابَةِ ـ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ
Kami-aku bersama Nabi ﷺ pernah mandi, -yakni : karena junub- dari satu bejana, kedua tangan kami bergantian (mengambil air) di dalam bejana tersebut.
Maka, seorang lelaki itu tidak ada aurat antara dirinya dengan istrinya.
Adapun antara seorang wanita dan mahromnya, maka ia wajib untuk menutup auratnya, dan pakaian yang ketat tidak boleh dikenakan, tidak di hadapan mahrom, tidak pula di tengah-tengah para wanita, apabila pakaian tersebut sangat sempit yang dapat memperjelas lekuk-lekuk tubuh wanita tersebut.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/18.





