[Pertanyaan]
Syaikh kami, di sini ada pertanyaan dari salah seorang saudara kita. Inti pertanyaannya adalah bahwa dia memperhatikan dalam shalat Jumat saat adzan, sebagian orang yang masuk masjid ada yang langsung duduk tanpa melakukan shalat tahiyatul masjid, sebagian lainnya menunggu muadzin selesai adzan baru kemudian melakukan shalat tahiyatul masjid, dan sebagian lagi langsung ketika masuk bahkan saat adzan sedang berkumandang, mereka melakukan shalat tahiyatul masjid.
Manakah di antara mereka yang benar?
[Jawaban]
Nabi ﷺ telah bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah dia duduk sampai dia shalat dua rakaat.”
Telah disebutkan dalam hadits juga bahwa Nabi ﷺ sedang berkhutbah pada hari Jumat, lalu seorang laki-laki masuk masjid dan langsung duduk. Maka Nabi ﷺ bersabda:
قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
“Berdirilah dan shalatlah dua rakaat.”
Dari sini, yang disyariatkan adalah seseorang melakukan shalat tahiyatul masjid seketika dia masuk masjid. Berdasarkan sabda beliau ﷺ:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum dia mengerjakan shalat dua rakaat.”
Sabda beliau: “Hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” Huruf “fa” di sini menunjukkan makna segera (ta’qib), sehingga ini mencakup keadaan ketika seseorang masuk masjid sementara muadzin sedang mengumandangkan adzan kedua untuk shalat Jumat menurut pendapat yang benar.
Masalah ini, yaitu perbandingan antara seseorang melakukan shalat tahiyatul masjid saat panggilan shalat Jumat atau setelah muadzin selesai adzan, ini termasuk di antara persoalan yang diperselisihkan oleh para fuqaha.
Pendapat yang lebih kuat menurut saya adalah bahwa dia shalat seketika masuk masjid karena dengan demikian dia bisa mengikuti khutbah yang merupakan salah satu kewajiban terpenting, dan karena itu sesuai dengan zhahir sabda Nabi ﷺ:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum dia mengerjakan shalat dua rakaat.”
Wallahu A’lam.
Sumber:
Aadaab Shalati Tahiyyati al-Masjidi ‘inda ad-Dukhuuli Ma-‘aa Adzaani Shalati al-Jumu’ati, Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Nashir asy-Syatsriy.





