Pertanyaan:
Apa hukum pergi berjihad tanpa ada izin dari waliyul amri, padahal dosa-dosa para mujahid itu diampuni seiring dengan awal tetesan darahnya, apakah ia bisa disebut syahid?
Jawaban:
Tidak bisa disebut mujahid kalau ia mendurhakai waliyul amri dan mendurhakai kedua orang tuanya, lalu ia tetap pergi. Maka ia tidak bisa dikatakan sebagai mujahid, melainkan pendurhaka.”
Jawaban Syaikh al-Fauzan Hafidhohullah
[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.]